Orideknews.com, Manokwari, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Papua Barat mengusulkan sebanyak 402 narapidana dewasa dan anak binaan yang beragama Islam untuk memperoleh remisi khusus pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat, Hensah mengatakan warga binaan berstatus narapidana yang diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman sudah memenuhi syarat administratif maupun subtantif.
“Yang kami usulkan 394 warga binaa dewasa dan 8 anak binaan. Semua syarat sudah terpenuhi, termasuk syarat tambahan yaitu minimal yang bersangkutan sudah menjalani 6 bulan masa pidana,” ujarnya.
Warga binaan tersebut, kata dia, berasal dari enam lembaga pemasyarakatan (lapas) serta satu rumah tahan negara (rutan) di Papua Barat maupun Papua Barat Daya, meliputi Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 158 orang dan Lapas Kelas IIB Manokwari 93 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Fakfak 47 orang, Lapas Kelas III Kaimana 19 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 10 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 8 orang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Manokwari 8 orang.
“Kalau Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni, mengusulkan sebanyak 59 orang warga binaan untuk menerima remisi khusus Idul Fitri,” ucap Hensah.
Ia merinci 90 orang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana 15 hari, 246 orang mendapat pengurangan satu bulan, 34 orang memperoleh pengurangan satu bulan 15 hari, empat orang mendapat pengurangan dua bulan, dan dua orang langsung bebas.
Selanjutnya, pemberian remisi melalui mekanisme percepatan keadilan (PMPK) yang diusulan bagi delapan anak binaan, terdiri atas enam orang anak memperoleh pengurangan masa hukuman 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan satu bulan.
“Yang langsung bebas atau menerima remisi khusus II berasal dari Lapas Sorong dan Fakfak masing-masing satu orang,” kata Hensah.
Ia menegaskan mekanisme pengajuan remisi dari setiap unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi, sehingga data penerima remisi pada periode sebelumnya akan tercatat secara otomatis.
Transformasi sistem pengajuan remisi yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital merupakan bentuk transparansi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kepada warga binaan, sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli).
“Terkecuali, kami usulkan agar tidak diberikan remisi dengan alasan yang bersangkutan melanggar peraturan dan ketentuan. Sekarang sudah by system, jadi pengusulan itu benar-benar transparan,” kata Hensah.
Berdasarkan data per 11 Maret 2026, jumlah warga binaan lapas maupun rutan yang tersebar di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya sebanyak 1.538 terdiri dari 1.313 narapidana dan 225 orang berstatus tahanan. (ALW/ON).



