Orideknews.com, JAKARTA, – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia sebagai pedoman penggunaan Dana BOSP untuk membantu pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran honor tenaga pendidik secara optimal melalui APBD.
Dr. Filep Wamafma, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjawab persoalan pendidikan di daerah, terutama terkait kesejahteraan guru honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian pembiayaan.
“Komite III DPD RI menilai bahwa relaksasi pembiayaan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi satuan pendidikan, terutama untuk mengalokasikan anggaran bagi honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN,” ujar Filep dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jum’at, (13/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah agar tetap berjalan optimal. Ia juga menilai langkah ini dapat menjadi solusi bagi guru honorer yang sebelumnya dirumahkan sehingga dapat kembali berkontribusi dalam proses pendidikan, terutama di sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 disebutkan bahwa relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 hanya berlaku sementara pada Tahun Anggaran 2026 dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.
Pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut diwajibkan menyampaikan pernyataan kondisi fiskal serta rencana penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD. Selain itu, besaran honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP harus mempertimbangkan kemampuan keuangan satuan pendidikan dan ketentuan dalam petunjuk teknis pengelolaan dana tersebut.
Filep menyatakan, Komite III DPD RI juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas pendidikan serta satuan pendidikan untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut secara cepat dan tepat agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para guru honorer di daerah.
Ia mengatakan, dari aspek regulasi, pembiayaan honor guru melalui Dana BOSP telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan pengelolaan keuangan negara. Karena itu, implementasi kebijakan ini harus berjalan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
“Komite III DPD RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional, termasuk memastikan bahwa relaksasi pembiayaan ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan, khususnya di daerah,” tambahnya. (ALW/ON).



