Oleh: Natalia Rahmadani Papuana Dewi, S.H., M.H.

Kasus penemuan mayat di kawasan Arfai 2022 silam, berujung pada penetapan dua tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, kembali memperlihatkan realita dualisme hukum yang hidup berdampingan di Tanah Papua. Di atas kertas, hukum positif bekerja dengan pasti: pelaku ditangkap, jerat pidana menanti, dan sel tahanan bersiap mengunci. Berbanding terbalik dengan hal tersebut, ada mekanisme penyelesaian lain yang secara kultural terasa lebih mendesak, yakni tuntutan “bayar denda adat”.
Bagi masyarakat Papua, memenjarakan pelaku pembunuhan saja acapkali belum dianggap cukup untuk menebus nyawa yang hilang. Keseimbangan kosmis dan sosial yang telanjur koyak diyakini baru benar-benar pulih ketika denda adat yang nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, beriringan dengan ternak babi dan harta benda lainnya telah disepakati dan dibayar lunas di atas para-para adat. Hal tersebut kerap membuat masyarakat merasa terkena hukuman ganda (ne bis in idem): sudah membayar denda, anggota keluarganya masih harus mendekam di penjara. Hukum negara dan hukum adat seolah berjalan di dua rel berbeda yang tak pernah bertemu.
Kini, angin segar berhembus melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal tersebut turut dipertegas dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 (PP 5/2025) tentang Pelaksanaan Pidana Adat. Pada akhirnya, negara secara resmi mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pertanyaannya: apakah aturan baru ini benar-benar membawa harapan keadilan bagi masyarakat Papua?
Pergeseran Paradigma: Dari Penjara ke Pemulihan
Hadirnya PP 5/2025 menandai pergeseran besar dalam sistem peradilan pidana, dari yang berorientasi pada pembalasan (pemenjaraan) menjadi keadilan restoratif (restorative justice). Dalam perspektif hukum, sanksi adat yang tadinya lebih bernuansa perdata seperti ganti rugi atau restitusi kini diakui daya ikatnya dalam ranah pidana.
Pasal-pasal dalam aturan turunan ini secara prinsipil mengatur bahwa pemenuhan kewajiban adat (seperti membayar denda adat atau melakukan upacara pemulihan) dapat menjadi dasar yang sah bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan penuntutan atau menjadi pertimbangan utama hakim dalam meringankan hukuman.
Bagi masyarakat Papua, ini adalah pengakuan atas eksistensi lembaga adat. Kepala suku, tokoh masyarakat, dan dewan adat kini tidak hanya menjadi “pemadam kebakaran” saat terjadi konflik komunal, tetapi memiliki peran yang diakui secara legal-formal oleh negara dalam menentukan apakah sebuah perkara sudah “selesai” atau belum secara kultural.
Tantangan Eksekusi di Lapangan
Kendati di atas kertas sangat menjanjikan, penerapan PP 5/2025 di Papua tidak akan lepas dari tantangan berat. Pertama, hukum adat itu sifatnya tidak tertulis, dinamis, dan sangat beragam. Denda adat di wilayah pesisir tentu berbeda mekanismenya dengan di wilayah pegunungan. Menginventarisasi dan menyusun kompilasi hukum adat agar bisa dijadikan rujukan pasti oleh polisi, jaksa, dan hakim tanpa “membekukan” keluwesan hukum adat itu sendiri adalah Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah dan akademisi.
Kedua, adanya potensi komersialisasi denda adat. Tak dapat dipungkiri, dalam beberapa kasus, tuntutan denda adat yang terlampau eksesif dan tidak rasional justru memicu konflik tambahan. Oleh karena itu, hukum negara tetap harus hadir sebagai “filter” untuk memastikan bahwa sanksi adat yang dijatuhkan tetap sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan tidak mengkriminalisasi kelompok rentan.
Jembatan Menuju Keadilan Substantif
Lahirnya PP 5/2025 harus dikawal secara bersama-sama. Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi macan kertas yang indah dibaca di ruang kuliah, tapi gagal dieksekusi di lapangan karena aparat penegak hukum yang masih enggan melepaskan kacamata positivistiknya.
Bagi masyarakat di Tanah Papua, keadilan sejati bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil dijebloskan ke dalam sel tahanan. Keadilan sejati adalah ketika korban merasa dipulihkan, pelaku menyadari kesalahannya lewat sanksi yang mendidik secara kultural, dan masyarakat bisa kembali dapat hidup berdampingan tanpa dendam. Sudah saatnya hukum negara tidak lagi mengalienasi kearifan lokal, melainkan merangkulnya sebagai bagian dari sistem keadilan itu sendiri. ***
Penulis merupakan Dosen Hukum Perdata di STIH Manokwari dan Alumnus Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Penulis aktif menulis semasa perkuliahan melalui Lembaga Pers Keadilan FH UII.



