Orideknews.com, MANOKWARI – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, melontarkan kritik terkait efektivitas regulasi perlindungan masyarakat adat. Ia menyatakan setiap produk hukum, baik undang-undang maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, melainkan harus lolos uji publik untuk memastikan dampak nyatanya di lapangan.

Hal ini disampaikan Filep usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” di salah satu Hotel di Bintuni, Senin (9/3/2026).
Filep menilai proses evaluasi publik merupakan instrumen penting untuk mengukur apakah sebuah aturan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat atau justru mandul saat diterapkan
“Pembentukan peraturan tidak bisa hanya sebatas dibuat. Harus ada uji publik untuk melihat apakah efektif atau tidak dalam pelaksanaannya,” ucap Filep
Dalam forum tersebut, perwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Dewan Adat, dan tokoh perempuan mengungkapkan keluhan serupa, minimnya realisasi kompensasi pengelolaan hutan adat.
Filep menjelaskan secara hukum, hutan adat yang telah diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhak mendapatkan kompensasi dari negara. Hal ini sebagai bentuk timbal balik atas kerelaan masyarakat adat menyerahkan wilayah mereka demi kepentingan pembangunan nasional.
“Kenyataannya, pelaksanaan kompensasi itu belum berjalan maksimal. Padahal, masyarakat telah memberikan kontribusi besar dengan menjaga hutan yang berdampak pada keberlanjutan sosial,” terang Senator Filep.
Lebih lanjut, Senator Papua Barat ini menyoroti kontradiksi antara status Papua Barat sebagai Provinsi Konservasidengan perlindungan wilayah adat yang masih lemah. Menurutnya, visi konservasi akan gagal total jika mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Filep lalu menyampaikan Poin-poin desakan kepada Pemerintah Provinsi, pertama, ia memina Instansi teknis harus segera merumuskan formula pemberdayaan masyarakat adat yang jelas.
Kedua, Memperkuat payung hukum yang melindungi batas-batas wilayah hutan adat dan Menempatkan masyarakat adat sebagai aktor utama dalam menjaga kelestarian lingkungan secara turun-temurun.
Filep juga mengingatkan bahwa kunci keberlanjutan lingkungan di Papua Barat terletak pada kesejahteraan dan pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai penjaga hutan yang paling setia.(ALW/ON).



