Selasa, Maret 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Fraksi Otsus DPRP Papua Barat Dorong Perdasus Partisipasi Masyarakat Adat dalam Investasi

Orideknews.com, Teluk Bintuni – Wakil Ketua DPR Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus, Agustinus Orosomna, mendorong pembentukan peraturan daerah khusus (Perdasus) yang mengatur partisipasi masyarakat adat dalam berbagai investasi di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurutnya, keberadaan investasi di wilayah Papua Barat harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat agar mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mendapatkan manfaat langsung dari pembangunan ekonomi di daerahnya.

“Melihat berbagai investasi yang ada saat ini, masyarakat adat mau tidak mau harus ikut berpartisipasi di dalamnya. Karena itu perlu ada Perdasus khusus untuk mengakomodasi keterlibatan masyarakat adat dalam investasi,” ujar Agustinus usai FGD terkait pemberdayaan masyarakat adat.

Ia menjelaskan, selain regulasi terkait investasi, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi juga perlu memberikan perhatian terhadap pembentukan desa adat. Proses pembentukan tersebut, menurutnya, harus didukung dengan pembiayaan yang jelas.

Agustinus mengusulkan agar sebagian dana Otonomi Khusus Papua atau dana otsus sebesar 10 persen dapat dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat adat. Dana tersebut dapat digunakan untuk memperkuat lembaga adat serta mendukung upaya masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan hutan adat di berbagai wilayah, termasuk di Teluk Bintuni.

Ia juga menilai, keterlibatan masyarakat adat dalam investasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti kepemilikan saham, dukungan terhadap pendidikan dan kesehatan masyarakat lokal, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.

“Setiap investor yang masuk ke Tanah Papua harus melibatkan masyarakat adat di dalam investasi tersebut, baik dalam bentuk saham, dukungan pendidikan dan kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agustinus menyebut sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana otsus maupun partisipasi masyarakat adat kemungkinan perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku di tiga provinsi di Papua. Jika diperlukan revisi terhadap undang-undang, maka proses tersebut harus melalui persetujuan DPR RI di tingkat pusat.

Sementara itu, pada tahun ini DPR Papua Barat juga tengah mendorong revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur pembayaran tenaga kesehatan serta pengelolaan dana 10 persen bagi daerah penghasil, termasuk Kabupaten Teluk Bintuni.

Ia berharap ke depan regulasi mengenai investasi yang melibatkan masyarakat adat dapat segera disusun.

“Sehingga pembangunan ekonomi di Papua dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya. (ALW/ON).

@official_orideknews Menag RI, Prof Dr.KH. Nasaruddin Umar Mengajak Semua Umat Sukseskan PESPARAWI NASIONAL ke XIV tahun 2026 di Manokwari #papuabarat #tiktoknews #manokwari ♬ original sound - officialorideknews
@official_orideknews Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Ajak Semua Umat Sukseskan Pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV di Manokwari#papuabarat #manokwari #tiktokpapua #pesparawinasional ♬ original sound - officialorideknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)