Orideknews.com, Teluk Bintuni — Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan untuk Mendukung Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Papua Barat” pada Senin, (9/3/26).

Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog strategis untuk merumuskan model investasi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan dengan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dalam proses pembangunan daerah.
FGD diikuti berbagai unsur masyarakat, antara lain perwakilan masyarakat adat dari berbagai suku, Dewan Adat Papua, akademisi perguruan tinggi, anggota DPR Papua Barat (DPRP), lembaga masyarakat, serta elemen masyarakat lainnya.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma bersama Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Manokwari, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari.
Dalam forum tersebut hadir sebagai pembicara Ketua ISEI Manokwari Dr. Victor Rumere, Ketua MRPB Judson F. Waprak, dan Ketua LP2M STIH Manokwari Anthon Rumbruren.
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mengatakan, Teluk Bintuni dipilih sebagai lokasi kegiatan karena daerah tersebut merupakan salah satu kawasan investasi strategis di Papua Barat. Namun, besarnya nilai investasi yang masuk dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat setempat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Teluk Bintuni, persentase penduduk miskin pada September 2025 tercatat sebesar 25,34 persen atau sekitar 18,48 ribu orang. Tingkat kemiskinan di wilayah perdesaan bahkan mencapai 26,34 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan yang sebesar 9,50 persen.
“Gambaran ini menegaskan bahwa investasi yang masuk perlu dirancang agar benar-benar menurunkan kemiskinan secara terukur, terutama di wilayah perdesaan yang banyak merupakan wilayah adat,” ujar Filep.
Di sisi lain, perekonomian Teluk Bintuni menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data BPS, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku pada 2024 mencapai Rp52,36 triliun, sementara PDRB atas dasar harga konstan sebesar Rp35,02 triliun. Pada tahun yang sama, ekonomi daerah ini tercatat tumbuh sebesar 29,22 persen, terutama didorong oleh sektor industri pengolahan, pertambangan, dan penggalian.
Menurut Filep, dinamika ekonomi yang kuat tersebut harus diimbangi dengan upaya memastikan pertumbuhan ekonomi terhubung dengan penguatan ekonomi lokal, perlindungan ruang hidup masyarakat, serta distribusi manfaat bagi komunitas adat.
“Pokok persoalannya adalah bagaimana daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan realisasi investasi yang signifikan masih menghadapi tingkat kemiskinan yang relatif tinggi serta indeks pembangunan manusia yang masih perlu diperkuat. Karena itu, kita harus memastikan arus investasi benar-benar berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Filep.
Ia berharap hasil diskusi tersebut dapat mendorong lahirnya regulasi daerah yang secara eksplisit mengakui dan memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam investasi di Teluk Bintuni, baik melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) maupun instrumen hukum lainnya.
Dalam jangka panjang, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola investasi yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Pantauan mendia ini, dalam diskusi sejumlah isu strategis turut menjadi fokus pembahasan, di antaranya integrasi hak masyarakat hukum adat dalam kebijakan investasi yang dinilai masih belum optimal, lemahnya mekanisme partisipasi dan persetujuan masyarakat adat dalam proyek investasi, serta potensi ketimpangan distribusi manfaat pembangunan.
Forum ini juga membahas penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan masyarakat adat berdasarkan informasi awal tanpa paksaan, guna memastikan masyarakat memahami secara utuh manfaat dan risiko investasi yang masuk ke wilayah mereka. (ALW/ON).




