Jumat, Maret 6, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

PAW Dua Anggota MRPB Pokja Agama dan Adat Menunggu Persetujuan Mendagri

Orideknews.com, Manokwari, – Pemerintah Provinsi Papua Barat masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pengisian dua kursi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang hingga kini masih kosong.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Rheinhard Calvin Maniagasi, pada Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan pengambilan sumpah dan janji oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan pada Senin, 2 Maret 2026 terhadap tiga anggota PAW MRPB. Namun masih terdapat dua kursi yang belum terisi, masing-masing berasal dari unsur agama Katolik pada Pokja Agama serta unsur adat dari Kabupaten Manokwari pada Pokja Adat.

Rheinhard menjelaskan, kekosongan tersebut terjadi karena dua nama yang sebelumnya tercantum dalam lampiran surat keputusan mengalami perubahan status. Satu orang diketahui meninggal dunia, sementara satu lainnya telah ditetapkan sebagai anggota DPR Provinsi Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan dalam kerangka otonomi khusus.

“Akibat kondisi tersebut, terjadi kekosongan pada lampiran surat keputusan yang mengatur PAW anggota MRPB,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Nomor 8 tentang pengangkatan anggota MRPB, mekanisme pengisian PAW dalam kondisi kekosongan pada lampiran surat keputusan belum diatur secara jelas. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat mengambil langkah diskresi guna tetap menjaga representasi unsur agama dan adat di dalam keanggotaan MRPB.

Melalui keputusan Gubernur Papua Barat, pemerintah daerah telah meminta usulan dari unsur gereja Katolik serta lembaga adat di Kabupaten Manokwari. Dari proses tersebut, dua nama telah diusulkan dan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.

Namun, saat usulan tersebut diajukan ke Kementerian Dalam Negeri bersamaan dengan pengajuan penerbitan SK untuk tiga anggota PAW yang telah dilantik, ditemukan adanya kekosongan regulasi terkait mekanisme tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sebelum gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan diskresi, terlebih dahulu harus meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri sejak 15 Desember untuk meminta izin pengisian kekosongan dua unsur tersebut, yakni unsur Katolik pada Pokja Agama dan unsur lembaga masyarakat adat Manokwari pada Pokja Adat.

“Saat ini seluruh proses administrasi di tingkat pemerintah provinsi sudah selesai. Kami tinggal menunggu kajian dan petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Rheinhard.

Apabila disetujui, lanjutnya, Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan surat keputusan terkait PAW calon anggota MRPB untuk sisa masa jabatan di Provinsi Papua Barat.

“Dengan begitu, dua kursi yang saat ini kosong dapat segera diisi sehingga representasi unsur agama Katolik dan masyarakat adat Manokwari tetap terjaga di MRPB,” tambah Rheinhard. (ALW/ON).

@official_orideknews Menag RI, Prof Dr.KH. Nasaruddin Umar Mengajak Semua Umat Sukseskan PESPARAWI NASIONAL ke XIV tahun 2026 di Manokwari #papuabarat #tiktoknews #manokwari ♬ original sound - officialorideknews
@official_orideknews Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Ajak Semua Umat Sukseskan Pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV di Manokwari#papuabarat #manokwari #tiktokpapua #pesparawinasional ♬ original sound - officialorideknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)