Orideknews.com, Manokwari — Mantan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxi Nelson Ahoren, mengkritisi peran anggota DPR Papua Barat dari jalur Otonomi Khusus (Otsus) terkait pembahasan regulasi menjelang perubahan sistem pemilu dan pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Kritik tersebut disampaikan menyusul rencana pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam waktu dekat, serta putusan Mahkamah Agung (MA) yang berdampak pada pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Berdasarkan skema baru, pemilu nasional untuk memilih Presiden, DPR RI, dan DPD dijadwalkan berlangsung lebih awal, sementara pemilihan kepala daerah dan legislatif daerah meliputi gubernur, bupati, wali kota, DPR provinsi, serta DPR kabupaten/kota diproyeksikan berlangsung pada periode 2030–2031.
Menurut Maxi, meskipun waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah masih cukup panjang, pembahasan PKPU yang akan segera dilakukan seharusnya menjadi momentum bagi DPR Otsus Papua Barat untuk mulai memperjuangkan kepentingan politik Orang Asli Papua (OAP).
“Ini masih ada waktu. Tapi justru karena PKPU akan segera ditetapkan, maka sejak sekarang DPR Otsus harus mulai bergerak,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu, (28/2/26).
Ia menilai, anggota DPR Otsus yang berasal dari mekanisme pengangkatan memiliki tanggung jawab strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat adat, termasuk melalui reses maupun forum diskusi publik seperti Focus Group Discussion (FGD).
Maxi juga menyoroti minimnya muatan perlindungan hak dasar Orang Asli Papua dalam sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang sedang dibahas.
“Saya membaca ada sekitar enam Raperdasus dan Perdasi, tetapi tidak terlihat secara jelas penguatan hak dasar Orang Asli Papua di dalamnya,” katanya.
Ia mempertanyakan mengapa sembilan anggota DPR dari jalur Otsus belum secara tegas mendorong masuknya agenda perlindungan hak politik OAP ke dalam regulasi daerah.
Padahal, menurutnya, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua telah memberikan landasan kuat termasuk dalam pasal-pasal yang mengatur hak politik masyarakat adat Papua untuk memastikan keterlibatan OAP dalam sistem politik.
Maxi menyatakan, penguatan hak politik merupakan kunci bagi perlindungan hak-hak lain, termasuk hak ekonomi.
“Kalau hak politik tidak kita ambil, akan sulit bicara soal hak ekonomi. Tapi kalau hak politik kita kuat, maka hak-hak lain akan mengikuti,” ucapnya.
Mantan Anggota DPRP Papua Barat ini berharap DPRP Otsus Papua Barat dapat segera berinisiatif membangun sinergi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural masyarakat adat, meskipun MRP tidak memiliki kewenangan legislasi.
Menurut Maxi, kolaborasi tersebut penting untuk mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada peningkatan keterwakilan Orang Asli Papua dalam lembaga legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Maxi juga mengusulkan agar DPR Otsus segera menggelar pertemuan besar bersama berbagai elemen masyarakat di Papua Barat guna menghimpun aspirasi terkait sistem pemilihan legislatif dan kepala daerah pada pesta Politik 2030.
“Belum terlambat. DPR Otsus punya kewenangan legislasi. Mari duduk bersama MRP dan masyarakat untuk memastikan hak politik Orang Asli Papua benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, momen pembahasan regulasi saat ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar masyarakat Papua tidak kembali tertinggal dalam kontestasi politik seperti tahun sebelumnya. (ALW/ON).




