Orideknews.com, MANOKWARI – Tokoh agama di Papua Barat menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat dan Polresta Manokwari dalam menutup penjualan serta memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal.

Ketua Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Papua Barat, Pendeta Pithein Maniani, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Manokwari, khususnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut menjadi langkah penting dalam menekan praktik penjualan minol ilegal yang selama ini masih marak.
“Perda ini membuat penjualan minol ilegal tidak lagi leluasa. Apalagi berdasarkan penelitian, terdapat sekitar 50 titik penjualan minol yang beroperasi tanpa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui pajak,” ujarnya.
PGPI Papua Barat juga berharap aparat kepolisian terus melakukan pengecekan serta tindakan tegas terhadap penjualan minol ilegal.
“Kami mendukung kebijakan Kapolda Papua Barat. PGPI siap mendukung Polda dalam memberantas seluruh penjual minol ilegal agar dapat ditutup,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para penjual minol agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memastikan usaha memiliki izin resmi sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Senada dengan itu, Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Manokwari, Pendeta Hugo Warpur, menyatakan dukungan terhadap upaya Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran minol ilegal.
“Kami mendukung langkah Polda dan Polresta untuk memberantas penjualan minol ilegal yang beredar di tengah masyarakat,” katanya.
Pendeta Hugo menambahkan, dukungan tersebut juga menjadi bagian dari hasil konsolidasi yang dilakukan melalui kegiatan Character Building With G.O.S.P.E.L Principles yang berlangsung selama dua hari, pada 25–26 Februari 2026.
Kegiatan itu melibatkan BKAG dari empat kabupaten, yakni Manokwari, Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, dan Teluk Wondama, serta wilayah Wapramasi.
“Konsolidasi dilakukan guna memperkuat kerja sama antar gereja dalam mendukung pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, khususnya dalam upaya menciptakan ketertiban sosial,” ujarnya. (ALW/ON).



