Rabu, Februari 25, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Hadiri Pertemuan Bahas Nasib Honorer Nakes Manokwari, DPRK Ingatkan OPD Tak Gegabah Keluarkan Surat

Orideknews.com, MANOKWARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Trisep Kambuaya, memberikan peringatan keras kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Manokwari.

Ia meminta pimpinan OPD tidak gegabah mengeluarkan surat edaran pemberhentian atau kebijakan merumahkan tenaga honorer (Non-ASN) tanpa dasar resmi dari Bupati.

Pernyataan ini muncul menyusul langkah Plt. Kepala Dinas Kesehatan Manokwari yang mengeluarkan surat untuk merumahkan sementara 228 tenaga kesehatan (nakes) dan non-nakes.

Trisep menyatakan, sektor kesehatan dan pendidikan adalah barometer pelayanan dasar bagi masyarakat. Jika tenaga nakes diberhentikan, meski hanya sementara, dampaknya akan sangat terasa di Puskesmas, terutama yang berada di wilayah pinggiran.

“Bayangkan di Puskesmas Mokwam saja ada 16 orang tenaga Non-ASN. Jika mereka berhenti bekerja, bagaimana nasib pelayanan di sana? Ini yang kami pertimbangkan,” ujar Trisep usai menghadiri pertemuan yang difasilitasi Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, membahas nasib tenaga honorer Nakes dan Non Nakes, Selasa (24/2/26).

Saat ini, tercatat ada sekitar 69 tenaga nakes dan 159 tenaga non-nakes (total 228 orang) di bawah naungan Dinas Kesehatan Manokwari yang terdampak kebijakan tersebut.

Berdasarkan hasil diskusi dengan Dinas Kesehatan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, persoalan utama terletak pada prosedur administrasi pusat. Meskipun anggaran tersedia secara daerah, sistem SIKD dan SIPDyang sudah terkunci (close) menghalangi penginputan anggaran gaji untuk tenaga Non-ASN tersebut.

“Pak Sekda menyampaikan anggaran sebenarnya ada, tapi sistem tidak memungkinkan untuk masuk. Solusi yang kami tawarkan adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuka ruang kebijakan khusus bagi Manokwari,” jelasnya.

Kata Trisep, status Manokwari di bawah Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) seharusnya memberikan celah kebijakan bagi persoalan  seperti ini.

Lebih lanjut, Trisep menegaskan, hingga saat ini belum ada instruksi resmi, baik lisan maupun tertulis, dari Bupati Manokwari untuk merumahkan tenaga honorer. Oleh karena itu, ia menyayangkan klaim sepihak dalam surat edaran Dinas Kesehatan.

“Kami ingatkan pimpinan OPD, yang berhak mengeluarkan surat edaran merumahkan tenaga Non-ASN adalah Bupati. Selama Bupati belum mengeluarkan instruksi resmi, jangan ada Kepala Dinas yang mendahului,” tegas politisi PDIP tersebut.

Ia juga meminta Bupati Manokwari untuk mengevaluasi Kepala OPD yang mengambil kebijakan tanpa koordinasi yang jelas, guna menghindari kegaduhan di lingkungan kerja Pemda.

Sebagai tindak lanjut, DPRK Manokwari bersama DPD RI akan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat kementerian. Dr. Filep Wamafma diakuinya telah berkomunikasi dengan BKN Pusat dan Menteri Kesehatan untuk mencari jalan keluar.

Pertemuan lanjutan antara Bupati Manokwari, Komisi IV DPRK, dan DPD RI dijadwalkan segera dilakukan guna memastikan nasib 228 tenaga nakes tersebut tetap terakomodasi.

Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari sebelumnya mengeluarkan surat edaran merumahkan sementara tenaga honorer dilakukan akibat pengurangan anggaran dari pemerintah pusat. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2026 disebutkan bahwa SK tenaga honorer tahun 2025 berakhir pada 31 Desember 2025 dan tidak ada lagi penganggaran untuk tahun 2026. Sejak 5 Januari 2026, tenaga honorer diminta tidak masuk kerja hingga waktu yang belum ditentukan. (ALW/ON).

@official_orideknews Menag RI, Prof Dr.KH. Nasaruddin Umar Mengajak Semua Umat Sukseskan PESPARAWI NASIONAL ke XIV tahun 2026 di Manokwari #papuabarat #tiktoknews #manokwari ♬ original sound - officialorideknews
@official_orideknews Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Ajak Semua Umat Sukseskan Pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV di Manokwari#papuabarat #manokwari #tiktokpapua #pesparawinasional ♬ original sound - officialorideknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)