Orideknews.com, Manokwari, — Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Frans Istia, menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video di media sosial TikTok yang memuat pernyataan yang diklaim berasal dari Gubernur Papua Barat mengenai penyaluran Dana Bantuan (DAP) Australia bagi umat Kristiani.

Frans menyatakan, informasi yang viral sejak 23 Februari 2026 tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Menurutnya, Gubernur Papua Barat tidak pernah mengeluarkan pernyataan dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui media, terkait dukungan atau persetujuan penyaluran Dana Bantuan (DAP) Australia kepada umat Kristiani, baik di Papua Barat maupun di wilayah lain di Indonesia.
“Video yang beredar merupakan framing dengan narasi provokatif yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” jelas Frans melalui keterangan pers tertulis yang diterima media ini.
Ia menilai, penyebaran konten tersebut diduga bertujuan membangun opini publik yang dapat membenturkan masyarakat, khususnya umat Kristiani di Papua Barat, dengan pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Papua Barat memandang perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian informasi sekaligus meningkatkan kewaspadaan dalam menyaring konten di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak serta-merta mempercayai setiap informasi yang beredar sebelum memastikan kebenarannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan marwah dan kewibawaan pemerintah daerah, Frans menyampaikan Biro Hukum Provinsi Papua Barat saat ini tengah mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Langkah tersebut dipertimbangkan dengan beberapa alasan, antara lain Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kehormatan, martabat, dan reputasi yang harus dijaga. Terdapat dugaan penyebaran informasi di media sosial yang mengandung unsur pencemaran nama baik.
Penyebaran informasi tersebut berpotensi merusak reputasi pribadi dan jabatan publik, mengganggu stabilitas pemerintahan daerah, serta menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, khususnya di kalangan tokoh dan umat Kristiani.
“Biro Hukum segera menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Frans. (ALW/ON).




