Orideknews.com, MANOKWARI – Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) melalui Anggota Pokja Papua Barat Sehat, Muga Romanus, menyoroti kondisi kritis pelayanan kesehatan di Papua Barat. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat ketimpangan serius antara ketersediaan fasilitas kesehatan dengan jumlah tenaga medis yang tersedia.

Ditemui di kantornya, Muga mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan dan BPJS tahun 2025, ketersediaan dokter spesialis di Papua Barat baru mencapai 10%, sementara fasilitas Puskesmas berada di angka 45%. Angka ini dinilai masih jauh di bawah rata-rata nasional.
Muga menyayangkan adanya fasilitas kesehatan yang tidak beroperasi maksimal. Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Fakfak, di mana terdapat bangunan Puskesmas namun tidak ada aktivitas pelayanan medis di dalamnya.
Kondisi ini diperparah dengan kebijakan pemberhentian sementara tenaga honorer di Manokwari akibat habis masa kontrak.
“Kita sangat membutuhkan tenaga kesehatan, namun ironisnya ada honorer yang dihentikan sementara. Perlu ada inovasi dari Pemerintah Daerah untuk menanggulangi hal ini,” ucap Muga.
BP3OKP kata dia, mendorong agar Pemerintah Daerah berkomitmen penuh dalam pengalokasian dana Otonomi Khusus (Otsus). Muga menyatakan, alokasi 20% dana Otsus untuk kesehatan harus bersifat harga mati dan tidak boleh dipangkas untuk kegiatan lain.
“Di lapangan kami temukan programnya tertulis 20%, tapi realisasinya hanya 13% hingga 15%. Sisanya digunakan untuk kegiatan lain yang tidak relevan. Itu tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Persoalan lain yang disentil adalah distribusi dokter spesialis yang tidak merata. Saat ini, dokter spesialis cenderung memilih bertugas di daerah dengan insentif tinggi seperti Teluk Bintuni, sehingga daerah lain seperti Teluk Wondama kekurangan tenaga ahli.
Muga mengungkapkan adanya ketimpangan nilai insentif yang memicu kecemburuan sosial, seperti Dokter Kontrak bisa menerima hingga Rp50 juta.
Sementara, Dokter Spesialis ASN, Hanya menerima kisaran Rp10 juta – Rp12 juta. Sebagai solusi, BP3OKP telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan standar tarif insentif dokter spesialis di Papua Barat. Rencananya, akan diberlakukan tarif dasar sekitar Rp30 juta dari pusat, yang kemudian ditambah melalui APBD daerah.
“Kami mengusulkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) agar insentif dokter spesialis disetarakan. Jika ditetapkan Rp50 juta, maka semua harus sama. Dengan begitu, dokter tidak lagi pilih-pilih tempat tugas dan distribusi pelayanan kesehatan bisa merata di seluruh Papua Barat,” terangnya. (ALW/ON).




