Orideknews.com, Manokwari — Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyalurkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap I tahun 2026 sebesar Rp138,44 miliar kepada tiga pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir mengatakan, penyaluran tersebut telah dilakukan kepada pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024.
Tiga pemerintah daerah penerima Dana Otsus tahap I yakni Kabupaten Manokwari Selatan sebesar Rp19,04 miliar atau 30 persen dari total pagu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp84,61 miliar, serta Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp34,76 miliar.
“Hingga 19 Februari 2026, satu pemda di Papua Barat dan dua pemda di Papua Barat Daya telah menerima penyaluran Dana Otsus tahap I,” ujar Kobir di Manokwari, Selasa, (24/2/26).
Menurut dia, penyaluran ini menunjukkan kemampuan sejumlah pemerintah daerah dalam menyelesaikan dokumen Rencana Anggaran Program (RAP) Otsus yang telah diintegrasikan dengan APBD 2026 secara tepat waktu.
Dana Otsus tahap I yang disalurkan mencakup tiga komponen utama, yakni block grant, specific grant, dan dana tambahan infrastruktur (DTI), dengan besaran 30 persen dari alokasi pagu masing-masing daerah.
Kobir menjelaskan, block grant dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), penguatan lembaga adat, serta program prioritas lainnya.
Sementara itu, specific grant difokuskan pada sektor pendidikan minimal 30 persen, sektor kesehatan minimal 20 persen, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat Orang Asli Papua.
Adapun dana tambahan infrastruktur diarahkan untuk pembangunan sektor perhubungan, kelistrikan, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
Ia menambahkan, penyaluran Dana Otsus dilakukan setelah pemerintah pusat menerima dokumen persyaratan dari kepala daerah, termasuk laporan pelaksanaan dana tahun sebelumnya serta validasi integrasi RAP dengan APBD.
Percepatan penyaluran, lanjutnya, sangat dipengaruhi oleh ketepatan waktu penetapan APBD, kelengkapan administrasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran di masing-masing daerah.
“Pemda lainnya masih dalam tahap finalisasi dokumen RAP yang diintegrasikan dengan APBD. Jika persyaratan telah terpenuhi, Dana Otsus akan segera disalurkan,” kata Kobir. (ALW/ON).



