Orideknews.com, MANOKWARI – Ambisi Provinsi Papua Barat untuk bebas dari malaria pada tahun 2027 kini berada di ujung tanduk. Kebijakan mutasi besar-besaran terhadap “orang-orang kunci” di Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten Teluk Bintuni dinilai sebagai langkah mundur yang dapat menggagalkan target hukum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 12 Tahun 2022.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, Franky Mobilala, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait perombakan struktur organisasi yang menyasar para ahli teknis. Menurutnya, pembersihan “orang lama” yang kompeten akan memutus rantai keberhasilan yang selama ini sudah berjalan.
Franky mengingatkan bahwa berdasarkan Pergub No. 12 Tahun 2022 yang diteken Gubernur saat itu, Dominggus Mandacan, Papua Barat telah berkomitmen melakukan percepatan eliminasi malaria pada tahun 2027, lebih awal dari target nasional tahun 2030.
“Target kita adalah menekan angka Annual Parasite Incidence (API) hingga di bawah 1/1000 penduduk. Ini cita-cita besar yang sudah dipayungi aturan hukum. Namun, bagaimana bisa tercapai jika orang-orang yang paham cara kerjanya justru diganti?” ujar Franky.
Ia menyinggung hilangnya figur-figur pemikir hebat seperti Edi Sunandar dan dr. Nurmawati. Padahal, dalam Pergub tersebut, penguatan sumber daya manusia dan tenaga laboratorium (ATLM) dengan kompetensi tinggi adalah syarat mutlak.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menjalankan strategi Bebas Malaria Kampung (Bela Kampung) yang sangat teknis, termasuk metode penyelidikan epidemiologi 1-2-5.
“Kerja malaria ini step-by-step. Kita punya rencana besar, tapi kalau koki-nya diganti, masakannya pasti berubah. Pemimpin baru biasanya bawa program baru, padahal eliminasi ini butuh konsistensi dari A sampai Z. Kita bukan lagi di tahap mengajar orang baru, tapi tahap mengeksekusi target,” tutur Franky.
Ia merujuk pada Pasal 45 Pergub tersebut yang mengatur sanksi administratif bagi fasilitas kesehatan yang melanggar tata laksana. Menurutnya, ketatnya pengawasan ini hanya bisa dilakukan oleh personel yang memiliki rekam jejak dan dedikasi panjang di lapangan.
Franky memprediksi, dampak dari lemahnya manajemen akibat mutasi ini akan terlihat dalam 6 hingga 12 bulan ke depan. Ia khawatir akan terjadi lonjakan kasus atau Kejadian Luar Biasa (KLB) yang bisa berujung pada kematian.
Lebih jauh, berdasarkan aturan yang berlaku, status “Bebas Malaria” suatu daerah bisa dicabut oleh Gubernur jika dalam dua tahun berturut-turut ditemukan kembali penularan akibat gagalnya pemeliharaan.
“Sangat disayangkan, orang-orang kompeten dan berprestasi disingkirkan hanya karena pertimbangan like and dislike. Ini bukan jabatan politik, ini jabatan karier yang menyangkut nyawa masyarakat. Jangan sampai inovasi menekan kasus yang kita bangun sejak dulu runtuh begitu saja,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan media ini, data SISMAL hingga 22 Januari 2026, tren malaria di Provinsi Papua Barat periode 2009–2025 menunjukkan penurunan sangat signifikan dalam jangka panjang.
Annual Parasite Incidence (API) turun dari 85,1 per 1.000 penduduk pada tahun 2009 menjadi 18,76 pada tahun 2025, atau menurun lebih dari 75 persen. Puncak kasus terjadi pada 2012 dengan 58.884 kasus (API 76,1), kemudian menurun tajam hingga mencapai titik terendah pada 2018–2019 (API 8,3 dan 7,7).
Meski demikian, kenaikan kembali sejak 2022 hingga 2025 menjadi sinyal kewaspadaan bahwa transmisi lokal masih aktif dan Papua Barat belum mencapai target eliminasi nasional (<1 per 1.000 penduduk).
Dari sisi kualitas pengendalian, indikator menunjukkan perbaikan yang menggembirakan. Positivity Rate (PR) turun konsisten dari 44,7 persen (2009) menjadi 3,1 persen (2025), menandakan proporsi kasus positif semakin kecil.
Sementara itu, Annual Blood Examination Rate (ABER) meningkat tajam dari 12,6 persen (2021) menjadi 59,4 persen (2025), mencerminkan perluasan skrining dan surveilans aktif di masyarakat. Kombinasi PR yang menurun dan ABER yang meningkat menunjukkan sistem deteksi yang semakin agresif dan efektif.
Distribusi endemisitas 2025 pada 867 kampung memperlihatkan 404 kampung (47 persen) sudah berada pada kategori rendah, 106 kampung (12 persen) kategori sedang, dan 357 kampung (41 persen) masih kategori tinggi.
Kabupaten Manokwari menjadi wilayah dengan kampung endemis tinggi terbanyak (131 kampung), disusul Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari Selatan. Namun jika dianalisis berdasarkan tren per kampung, 63 persen kampung (547 kampung) justru mengalami penurunan kasus dibanding tahun sebelumnya. Artinya, kenaikan agregat 2025 lebih terkonsentrasi pada kantong tertentu dan bukan terjadi secara merata.
Harapan percepatan eliminasi semakin menguat melalui hasil Study Implementasi 2024–2025 di wilayah Puskesmas Tanah Merah, Kabupaten Teluk Bintuni, yang dilakukan oleh Edi Sunandar.
Studi tersebut membuktikan bahwa kombinasi intervensi terpadu berbasis komunitas meliputi EDAT dan PMO (30%), larvasiding (20%), edukasi masyarakat (15%), peran Juru Malaria Kampung (15%), fogging fokus (10%), distribusi kelambu (5%), serta supervisi (5%) mampu menekan kasus hingga mencapai nol transmisi lokal.
Model ini kemudian direplikasi di Kampung Sibuni (Distrik Masni), Kampung Warkandi (Distrik Oransbari, Manokwari Selatan), dan Kampung Sakartemen (Distrik Fakfak Tengah), dan berhasil menurunkan lonjakan kasus menjadi nol dalam waktu dua bulan. Pendekatan deteksi aktif, pengobatan terawasi, serta intervensi serentak berbasis kampung terbukti efektif memutus rantai penularan.
Metode inovatif ini telah dipresentasikan kepada tim ahli dan Tim Malaria Kementerian Kesehatan dan mendapat sambutan positif sebagai salah satu model percepatan eliminasi malaria di Tanah Papua. (ALW/ON).



