Orideknews.com, Manokwari – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat memperketat mekanisme penyaluran bantuan dana hibah bagi partai politik (parpol) pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan setiap parpol menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah periode sebelumnya.

Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Rheinhard Calvin Maniagasi, mengatakan, parpol yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai batas waktu tidak akan diakomodasi sebagai penerima dana hibah pada periode berjalan.
“Kalau tidak menyerahkan laporan, maka sanksinya berupa tidak lagi mendapatkan dana hibah tahun depan,” tegas Rheinhard.
Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari parpol pemenang pemilu terlebih dahulu diverifikasi oleh Kesbangpol sebelum diteruskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat untuk diaudit.
Pemerintah Provinsi Papua Barat juga mengubah metode penyaluran dana hibah dari sistem kolektif menjadi mekanisme berbasis kepatuhan administrasi. Parpol yang telah menyerahkan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan diprioritaskan dalam pencairan dana.
“Belajar dari tahun lalu, sehingga tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang kami utamakan parpol yang sudah menyerahkan laporan,” ujarnya.
Berdasarkan petunjuk teknis dari BPK, pengelolaan dana hibah diarahkan untuk memprioritaskan kegiatan pendidikan politik bagi pengurus dan kader dengan porsi minimal 50 persen plus satu dari total alokasi anggaran. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Regulasi itu bertujuan mengurangi praktik politik transaksional, meningkatkan kualitas kader dan pengurus partai, mendorong modernisasi partai, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik.
Rheinhard mengaku, laporan penggunaan dana hibah parpol tahun 2025 telah diterima dan saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Kesbangpol. Setelah proses tersebut selesai, laporan akan disampaikan ke BPK untuk diaudit.
Ia berharap perubahan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dapat meningkatkan kesadaran parpol dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Kami target bulan April sudah ada penyaluran dana hibah ke parpol, dan Juni atau Juli sudah ada laporan pertanggungjawaban,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, menyatakan batas akhir penyerahan laporan pertanggungjawaban dari masing-masing parpol melalui Kesbangpol provinsi maupun kabupaten paling lambat 31 Januari 2026.
Menurutnya, parpol yang tidak menyerahkan laporan hingga batas waktu tersebut tidak akan diperiksa oleh BPK dan otomatis tidak memperoleh bantuan dana pembinaan yang bersumber dari APBD pada periode berikutnya.
“Kalau lewat batas waktu, kami tidak akan periksa. Kalau tidak ada laporan hasil pemeriksaan BPK, maka partai politik tidak akan dapat bantuan dana tahun 2026,” ujar Agus.
Ia juga mengimbau seluruh kepala daerah di wilayah Papua Barat agar meningkatkan koordinasi dengan pimpinan partai politik guna memastikan penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana hibah tahun 2025 tepat waktu.
BPK mencatat, keterlambatan penyerahan laporan pertanggungjawaban dana pembinaan parpol kerap terjadi pada periode sebelumnya. Dengan adanya ketentuan yang lebih tegas, diharapkan terjadi perubahan signifikan pada 2026.
“Ini masalah klasik. Kami harap ada perubahan di tahun 2026. Kesbangpol harus berkoordinasi dengan semua partai politik,” kata Agus. (ALW/ON)



