Kamis, Februari 5, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

KPU Bintuni Dilaporkan ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik Terkait Penggantian Anggota DPRK

Orideknews.com, BINTUNI Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Alif Permana, warga Distrik Bintuni, Papua Barat, yang menilai para komisioner KPU Teluk Bintuni tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan serta diduga melampaui kewenangan mereka.

Dalam laporan bernomor Form I P/L DKPP, pihak teradu masing-masing adalah Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri serta empat anggota KPU lainnya, yakni Denni Dorinus Airori, Hasna Samal, Eko Priyo Utomo, dan Ansyar.

Kepada media ini, Alif menjelaskan, peristiwa yang diadukan berawal dari penetapan calon anggota DPR Kabupaten Teluk Bintuni hasil Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2024 pada 26 Agustus 2024. Dalam keputusan tersebut, Daerah Pemilihan Bintuni 1 dari Partai Golkar memperoleh dua kursi yang ditetapkan atas nama Sugandi dan Arius Jeremias Kemon.

Namun, Arius Jeremias Kemon diketahui telah meninggal dunia pada Juni 2024, sebelum penetapan calon terpilih dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, KPU diwajibkan menetapkan calon pengganti paling lambat 14 hari setelah calon terpilih meninggal dunia.

Menurut Alif, KPU Teluk Bintuni tidak melaksanakan kewajiban tersebut hingga DPR Kabupaten Teluk Bintuni periode 2024–2029 resmi dilantik dan mengucapkan sumpah/janji pada 25 September 2024, yang menandai berakhirnya seluruh tahapan pemilu.

Lebih lanjut, setelah tahapan pemilu dinyatakan selesai, para teradu justru mengirimkan surat kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni pada 19 Januari 2026 dengan perihal permohonan klarifikasi terkait calon anggota DPRK terpilih yang meninggal dunia. Surat tersebut dinilai pengadu sebagai tindakan yang melampaui kewenangan KPU karena tahapan pemilu telah berakhir dan DPRK telah memasuki masa jabatan.

Ia juga menyentil langkah KPU Teluk Bintuni yang memanggil keluarga almarhum Arius Jeremias Kemon dan menggelar rapat di kantor KPU pada 30 Januari 2026, dengan agenda pembahasan penggantian calon terpilih. Tindakan ini dinilai memicu keresahan dan kemarahan kader serta simpatisan Partai Golkar, yang sempat mendatangi kantor KPU pada hari yang sama.

Dalam laporannya, pengadu menyebutkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c serta Pasal 11 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai alat bukti, pengadu melampirkan sejumlah dokumen, surat-menyurat, foto pertemuan, serta rekaman video aksi protes kader dan simpatisan Partai Golkar.

Melalui pengaduan itu, Alif meminta DKPP memeriksa dan memutus perkara tersebut, menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni.

“Pengisian kursi kosong anggota DPRK setelah tahapan pemilu selesai adalah kewenangan mutlak partai politik, jd KPU sdh offside dan melanggar UU serta melanggar etik”,” tambah Alif.

Sementara itu, Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri yang dikonfirmasi media ini mengatakan pihaknya belum mendapatkan info resmi dari DKPP.

“Mohon maaf kami belum dapat surat resmi dr DKPP,” katanya singkat. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)