Orideknews.com, Manokwari, – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah pusat mengalokasikan dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp10,11 triliun.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (KPA) II DJPb Papua Barat Satriyo Budi Cahyono di Manokwari, mengatakan belanja APBN 2026 untuk TDK terdiri atas enam komponen.
Meliputi, dana bagi hasil (DBH) Rp4,16 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp3,43 triliun, dana alokasi (DAK) fisik Rp88,73 miliar, DAK non fisik Rp680,95 miliar, dana desa Rp598,77 miliar, dan dana otonomi khusus (otsus) Rp1,14 triliun.
“Total TKD untuk delapan pemerintah daerah di Papua Barat tahun 2026 sebanyak Rp10,11 triliun,” kata Satriyo.
Ia menyebut pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan TKD 2026 sebagai instrumen strategis memperkuat sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan delapan agenda prioritas nasional.
Delapan agenda yang dimaksud meliputi, ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan UMKM, pembangunan desa, serta pengentasan masalah kemiskinan di daerah.
“Sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah sebagai satu kesatuan kebijakan fiskal guna meningkatkan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Satriyo.
Dalam kebijakan TKD 2026, kata dia, pengalokasian DAU berdasarkan celah fiskal daerah yang mempertimbangkan kebutuhan belanja pokok yaitu belanja pegawai, belanja operasional, dan pelayanan publik.
Pemerintah pusat mengutamakan DAU bersifat block grant guna memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah, sedangkan DAU specific grant diarahkan untuk mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimum.
“Kalau DBH disesuaikan dengan kebijakan belanja negara. Penyaluran DBH berbasis kinerja dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan, khususnya DBH non earmarked,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, kebijakan DAK difokuskan mempercepat pembangunan layanan publik, afirmasi daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) serta memperkuat tata kelola penyaluran langsung kepada penerima manfaat.
Pemerintah juga melakukan penguatan terhadap kebijakan dana otsus 2026 guna mendukung pencapaian target Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua, kualitas penyaluran, dan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, dana desa difokuskan mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto sesuai kewenangan pemerintah desa, antara lain penanganan kemiskinan esktrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa.
Dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk program penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, serta pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya. (ALW/ON).

