Senin, Januari 26, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Disnakertrans Papua Barat Minta Semua Perusahaan Buka Kuota Kerja untuk OAP

Orideknews.com, Manokwari, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta agar kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha dan industri di Papua Barat disiapkan secara terencana, dengan tetap mengacu pada kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Dalam kebijakan tersebut, Orang Asli Papua (OAP) diminta menjadi prioritas utama dalam penyerapan tenaga kerja di wilayah Papua Barat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Eduard Toansiba, kepada awak media usai apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin (26/1/2026).

Eduard menyatakan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Papua Barat wajib membuka ruang dan menyiapkan kuota khusus bagi Orang Asli Papua untuk diwadahi dalam struktur ketenagakerjaan.

“Semua perusahaan yang ada dan beroperasi di Papua Barat harus membuka diri dan menyiapkan kuota bagi Orang Asli Papua sebagai tenaga kerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus mendorong perusahaan-perusahaan agar melaporkan serta meningkatkan jumlah Warga Asli Papua yang bekerja, sesuai dengan amanat Otsus dan kebutuhan riil perusahaan.

“Jumlah OAP yang bekerja memang sudah ada, dan ini terus kita dorong. Kita sudah minta agar semua perusahaan menyiapkan kuota khusus untuk OAP,” jelas Eduard.

Sebagai langkah nyata, pada tahun 2026 ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat juga menyiapkan program pelatihan kerja bagi putra-putri Papua. Sekitar 30 orang direncanakan mengikuti pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

“Tahun ini kami menyiapkan pelatihan bagi kurang lebih 30 orang melalui Dinas Tenaga Migrasi Tenaga Kerja, bekerja sama dengan mitra di Jakarta, untuk melatih tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan,” tambahnya.

Program tersebut, Eduard berharap tenaga kerja Orang Asli Papua memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, sehingga dapat terserap di perusahaan. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)