Senin, Januari 26, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Dirlantas Polda Papua Barat Diminta Kaji Penertiban Kendaraan Pelat Luar Daerah

Orideknews.com, Manokwari — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat menggelar diskusi bersama awak media di Manokwari, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi dan sinergi antara kepolisian dan media, khususnya dalam penegakan aturan lalu lintas di Papua Barat.

Dalam diskusi tersebut, Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Arief Bahtiar, menanggapi maraknya penggunaan kendaraan roda empat berpelat nomor luar daerah yang beroperasi dalam jangka waktu lama di wilayah Papua Barat.

Arief menjelaskan, pada prinsipnya kendaraan dari luar daerah tidak menjadi persoalan selama kelengkapan surat-suratnya terpenuhi. Namun demikian, pihaknya akan melakukan diskusi secara matang serta kajian spesifik terkait keberadaan kendaraan tersebut, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Kami akan berdiskusi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua Barat terkait pendapatan daerah dan regulasi yang memungkinkan diterapkan ke depan,” ujarnya.

Selain persoalan pelat kendaraan, Arief juga menanggapi antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang kerap mengganggu arus lalu lintas.

Ia menyebut, apabila antrean BBM sudah menghambat lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan lain, tentu pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pengelola SPBU.

“Kami akan berkoordinasi dengan SPBU yang antreannya panjang agar tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan lalu lintas,” katanya.

Diskusi juga menyinggung persoalan kemacetan dan pengaturan kendaraan besar, seperti truk, yang dinilai perlu diatur lebih lanjut agar tidak memperparah kepadatan lalu lintas misalkan di ruas jalan Esau Sesa hingga Arfai Manokwari.

Suasana Diskusi awak media bersama Dirlantas Polda Papua Barat di salah satu Cafe di daerah Pelabuhan Manokwari, Senin, (26/1/26).

Sementara itu, Wartawan Kantor Berita ANTARA, Frans S. Weking, menilai maraknya kendaraan berpelat luar daerah di Papua Barat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

Ia membandingkan dengan penerapan aturan di sejumlah daerah lain, seperti Jakarta dan Makassar, yang dinilai lebih ketat dalam membatasi kendaraan berpelat luar wilayah.

“Di Jakarta dan Makassar, kendaraan berpelat luar daerah sangat dibatasi untuk beroperasi lama. Namun di Papua Barat, masih banyak kendaraan pelat luar yang terus beroperasi dengan alasan kredit atau administrasi belum selesai,” ujarnya.

Menurut Frans, kondisi tersebut merugikan masyarakat di daerah ini yang diwajibkan menggunakan pelat Papua Barat serta membayar pajak kendaraan daerah.

“Masyarakat diwajibkan menggunakan pelat PB karena membayar pajak dan menggunakan fasilitas jalan di sini. Sementara kendaraan pelat luar tetap beroperasi dari waktu ke waktu,” katanya.

Ia berharap ke depan ada kebijakan yang lebih tegas dan berkeadilan dari kepolisian bersama instansi terkait dalam menertibkan kendaraan berpelat luar daerah di Papua Barat.

Frans juga menyinggung persoalan antrean BBM yang menurutnya telah mendapat perhatian dari anggota DPR RI, termasuk permintaan kepada BPH Migas untuk penambahan kuota BBM di Papua Barat.

“Penertiban antrean BBM perlu kembali dilakukan untuk mengantisipasi penimbunan. Media juga siap dilibatkan agar masyarakat mengetahui langkah pengawasan yang dilakukan,” ujarnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)