Orideknews.com, Manokwari – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menggelar pertemuan bersama sejumlah pemangku kepentingan guna membahas dan menyelesaikan persoalan hak ulayat serta tapal batas wilayah adat yang berada di dalam area konsesi Genting Oil Kasuri Blok Kasuri. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (21/1/26) di salah satu hotel di Manokwari.

Pertemuan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Sumuri, Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, PT Layar Nusantara Gas, DPR Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus, serta Majelis Rakyat Papua Barat (MRP Papua Barat).
Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Judson F. Waprak, menyatakan bahwa kehadiran MRP dalam forum tersebut merupakan bagian dari fungsi representasi kultural untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat, tanpa mengintervensi keputusan hukum yang telah disepakati antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
“MRP tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau memberikan izin kepada perusahaan. Tugas kami adalah memastikan pesan moral Otonomi Khusus benar-benar hadir dalam setiap proses adat, sehingga kepentingan dan kebutuhan masyarakat adat dapat terpenuhi,” ujar Judson.
Ia menjelaskan, proses pembayaran hak ulayat pada tahap pertama dan kedua telah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, MRP berharap pembayaran pada tahap ketiga juga dapat terlaksana secara lancar karena merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya yang telah dituangkan dalam sejumlah dokumen resmi, termasuk Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni terkait konsesi wilayah adat.
Pada tahap ketiga, luas lahan yang akan dibayarkan tercatat sebesar 74,98 hektare dari total sekitar 400 hektare lahan yang direncanakan untuk proses pembayaran secara keseluruhan. Lahan tersebut merupakan hak ulayat dari enam marga, yakni Fossa, Sodefa, Masipa, Mayera, Wayuri, dan Simuna.
Rencana sosialisasi kepada masyarakat terdampak dijadwalkan berlangsung pada 2–3 Februari 2026, sementara pembayaran kompensasi ditargetkan pada 12 Februari 2026. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal dan tanpa hambatan.
Judson juga mengingatkan soal komitmen serta tanggung jawab masyarakat adat terhadap surat-surat pernyataan dan kesepakatan yang telah dibuat, agar proses pembayaran hak ulayat dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama.
Selain itu, ia menegaskan penyelesaian persoalan hak ulayat ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan pihak perusahaan, tetapi juga Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun pembaga kultur MRPB untuk memastikan setiap proses pembangunan tidak merugikan masyarakat asli Papua.
“MRP akan terus mendampingi agar setiap kebijakan pemerintah maupun investasi benar-benar melibatkan masyarakat adat serta memperoleh persetujuan secara kultural, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan tenteram,” pungkasnya.
Pihaknya tambah Judson, berharap masyarakat adat Papua Barat juga wajib melibatkan MRPB dalam setiap pengambilan keputusan terkait hak-hak adat agar memperoleh perlindungan yang maksimal.
“MRPB mengingatkan agar masyarakat tidak berjalan sendiri hingga menimbulkan persoalan baru, lalu baru mendatangi MRPB untuk meminta penyelesaian,” pesan Judson. (ALW/ON).


