Senin, Januari 26, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pemda, LMA, MRPB, DPRP dan Genting Oil Bahas Penyelesaian Masalah Hak Adat Suku di Teluk Bintuni

Orideknews.com, Manokwari – Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Sumuri, Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, Majelis Rakyat Papua Barat (MRP Papua Barat), DPR Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), serta PT Layar Nusantara Gas menggelar pertemuan dalam rangka penyelesaian permasalahan masyarakat adat Suku Sumuri dan masyarakat adat Suku Irarutu di Kabupaten Teluk Bintuni.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan adat yang selama ini berkembang, termasuk pembayaran hak ulayat dan sengketa antar-marga. Pertemuan ini dilaksanakan pada Rabu, (21/1/26) bertempat di ruang pertemuan salah satu hotel di Manokwari.

Ketua LMA Suku Sumuri, Tadius Fossa, menyampaikan seluruh keputusan yang telah disepakati dalam forum tersebut tidak akan diubah hingga seluruh persoalan adat benar-benar tuntas diselesaikan. Hal itu mencakup pembayaran hak adat maupun penyelesaian sengketa antar-marga.

“Keputusan ini tidak akan kami rubah-rubah sampai semua persoalan selesai, baik pembayaran hak adat maupun sengketa antara marga dengan marga. Itu menjadi tanggung jawab saya sebagai Ketua LMA,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sengketa hak adat yang terjadi saat ini pada dasarnya telah diselesaikan oleh para orang tua adat di masa lalu. Namun, seiring perkembangan zaman, terjadi perubahan pola pikir di kalangan generasi muda yang mulai mengabaikan sistem dan ketetapan adat yang telah diwariskan oleh para leluhur.

“Persoalan ini sebenarnya sudah diputuskan oleh orang tua-tua adat. Tapi hari ini, anak-anak muda tidak lagi belajar dari nilai-nilai itu. Mereka mulai mengubah sistem kekeluargaan yang ada, sehingga muncul saling klaim hak adat,” jelasnya.

Sebagai masyarakat Sumuri, lanjut Tadius, nilai saling menghargai serta kepatuhan terhadap keputusan adat merupakan prinsip utama yang seharusnya tetap dijunjung tinggi. Ketetapan adat yang telah dibuat oleh para leluhur seharusnya menjadi rujukan bersama dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Ia berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan menyelesaikan konflik adat secara bijaksana agar iklim investasi di Kabupaten Teluk Bintuni dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.

“Harapan saya, persoalan ini bisa kita selesaikan bersama supaya investasi bisa berjalan untuk kepentingan semua orang, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kampung-kampung, sehingga masyarakat adat juga bisa menikmati hasil pembangunan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Judson F. Waprak, yang didampingi Anggota MRPB asal Teluk Bintuni, Eduard Orocomna menyatakan komitmennya untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya Suku Sumuri, dalam pelaksanaan proyek Genting Oil di Kabupaten Teluk Bintuni.

Ia mengatakan seluruh pihak menghormati keputusan masyarakat adat yang telah diambil secara sah melalui Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sumuri tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Keputusan tersebut juga telah melibatkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni serta pihak perusahaan Genting Oil.

Menurutnya, perlindungan hak adat menjadi sangat penting, terutama berkaitan dengan sejumlah dokumen dan kesepakatan bersama yang telah menjadi dasar dalam proses pembayaran lahan di wilayah konsesi Genting Oil.

Ia menjelaskan proses pembayaran lahan tahap pertama dan kedua telah berjalan dengan baik, sehingga diharapkan pembayaran tahap ketiga juga dapat terlaksana dengan lancar sebagai kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya.

Judson menyatakan seluruh proses penyelesaian ini harus berlandaskan pada Surat Keputusan (SK) Bupati terkait konsesi wilayah adat di Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya wilayah adat Suku Sumuri. Hal tersebut mencakup pembayaran lahan yang digunakan untuk jalur pipa, akses jalan, serta aktivitas proyek lainnya yang melibatkan penggunaan alat berat.

Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan, pembahasan persiapan pembayaran direncanakan berlangsung pada 2–3 Februari 2026. Ia berharap hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan pihak perusahaan, serta mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Hal tersebut sejalan dengan pesan Gubernur Papua Barat agar setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat adat tidak merugikan masyarakat setempat, melainkan mampu mendukung peningkatan kualitas hidup Orang Asli Papua (OAP). Kehadiran MRPB lanjut Judson memastikan proses ini masyarakat adat merasa aman, nyaman, dan tenteram atas kesepakatan yang telah dibuat bersama.

MRPB kata Judson, tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau memberikan izin terhadap operasional perusahaan. Namun, MRPB memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan nilai-nilai Otonomi Khusus (Otsus) tercermin dalam setiap proses adat dengan menempatkan kebutuhan masyarakat adat sebagai prioritas utama.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat adat agar tetap berkomitmen dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan serta dokumen perjanjian tapal batas yang telah ditetapkan, sehingga proses pembayaran dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Kami berharap pemerintah terus melakukan pendampingan guna memastikan setiap kebijakan dan investasi yang masuk benar-benar melibatkan masyarakat adat serta memperoleh persetujuan yang sah dari lembaga adat terkait,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR Papua Barat Fraksi Otsus, Agustinus Orosomna, turut menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya masyarakat Sumuri dan marga-marga yang telah terdaftar secara resmi.

Ia menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap keadilan serta pengakuan atas hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan bergantung pada wilayah adatnya.

Selain itu, Agustinus juga mengingatkan soal pentingnya keterlibatan kontraktor Orang Asli Papua (OAP) dalam setiap aktivitas investasi dan pembangunan di Teluk Bintuni.

DPRP lanjut dia, secara khusus mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Teluk Bintuni agar mengakomodasi kontraktor lokal dari tujuh suku yang ada, terutama masyarakat Sumuri, melalui skema subkontrak.

“Minimal satu, dua, atau tiga orang asli Bintuni harus masuk dalam subkontrak. Setiap perusahaan yang datang ke Papua harus menjadikan Orang Asli Papua sebagai tuan di negeri sendiri,” beber Agustinus.

Ia lalu menepis anggapan bahwa Orang Asli Papua tidak mampu terlibat dalam dunia usaha dan jasa. Menurutnya, kemampuan tidak akan pernah terbangun tanpa adanya ruang pemberdayaan yang nyata.

“Kapan kami mau mampu kalau kami tidak pernah diberdayakan?” ujarnya.

DPR Papua Barat, lanjutnya, akan terus mengawal komitmen tersebut hingga masyarakat asli Bintuni benar-benar terlibat sebagai kontraktor maupun subkontraktor, baik dalam proyek darat maupun sektor strategis seperti minyak dan gas bumi serta gas alam cair.

“Ini adalah cita-cita kami di DPRP, dan juga sejalan dengan harapan lembaga kultural seperti MRP, agar masyarakat adat tidak lagi dijadikan objek pembangunan, melainkan subjek pembangunan di tanahnya sendiri,” urainya.

Sementara itu, External Affair Manager Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, Hendy Sahepaty, memastikan bahwa proses pembayaran tanah tahap ketiga akan dilaksanakan sesuai mekanisme regulasi yang berlaku dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna mengantisipasi isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan lahan yang masuk dalam tahap ketiga pembayaran merupakan hak ulayat dari enam marga yakni Fossa, Sodefa, Masipa, Mayera, Wayuri, dan Simuna. Hendy mengaku perlu adanya koordinasi lintas lembaga agar seluruh proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami perlu duduk bersama dengan pemerintah, MRP, LMA serta DPRP asal Bintuni agar semua tahapan ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Hendy

Menurutnya, proses pembayaran akan berpedoman pada Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023, sehingga seluruh tahapan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Saat tahap pembayaran nanti, semua ketentuan ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat agar dapat dipahami bersama,” jelasnya.

Terkait isu-isu adat dan hak ulayat yang berkembang di tengah masyarakat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaiannya kepada Majelis Rakyat Papua dan Lembaga Masyarakat Adat melalui mekanisme adat.

“Kami memandang persoalan ini dari sisi regulasi, baik Undang-Undang Nasional maupun aturan pemerintah daerah. Untuk adat, itu menjadi kewenangan MRP dan LMA,” tambahnya.

Adapun luas lahan yang akan dibayarkan pada tahap ketiga tercatat sebesar 74,98 hektare. Secara keseluruhan, total luas tanah yang direncanakan untuk proses pembayaran mencapai sekitar 400 hektare.

Rencana sosialisasi kepada masyarakat terdampak dijadwalkan berlangsung pada 2 atau 3 Februari 2026, sementara pembayaran kompensasi ditargetkan dilaksanakan pada 12 Februari 2026. Hendy berharap tidak ada kendala yang menghambat proses tersebut.

“Ini baru pertemuan awal. Harapannya ke depan semua tahapan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)