Orideknews.com, Manokwari, – Ketua Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Fakfak, Sarifa Uswanas, S.Pd.I, menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) BKMT Provinsi Papua Barat telah dilakukan sesuai dengan jalur organisasi dan tidak menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BKMT.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons adanya pihak-pihak yang mempermasalahkan Muswilub dan menilainya sarat kejanggalan serta melanggar aturan organisasi.
“Kami semua orang yang paham dan waras dalam berorganisasi. Apa yang kami lakukan bukan satu atau dua kali. Saya pribadi sudah lama di BKMT, sehingga sangat memahami jalur dan mekanisme organisasi,” ujar Sarifa, Sabtu, (17/1/26).
Menurutnya, seluruh tahapan Muswilub telah dilaksanakan sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa pihaknya sengaja tidak membuka persoalan-persoalan internal secara luas demi menjaga marwah BKMT sebagai organisasi keagamaan.
“Ini organisasi Islam. Ada hal-hal internal yang tidak pantas dikeluarkan ke ruang publik. Kami menjaga marwah BKMT. Yang jelas, apa yang dilakukan hari ini sudah sesuai aturan organisasi,” tegasnya.
Sarifa juga menyebut kepengurusan daerah (PD) berharap Pengurus Wilayah (PW) BKMT dapat berperan sebagai pembina dan pengayom bagi PD-PD di Papua Barat.
“Wilayah adalah orang tua bagi kami di PD. Karena itu, kami berharap BKMT ini terus dikembangkan dan dirangkul bersama. Ketua terpilih memiliki suara mutlak sesuai AD/ART, dan itu sah secara organisasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Novia Utami Manaray resmi terpilih sebagai Ketua BKMT Provinsi Papua Barat melalui Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang digelar pada Minggu, 9 November 2025, di salah satu hotel di Manokwari. Ia menggantikan Dr. Fitri Andriani Payapo, M.Hum.
Pelaksanaan Muswilub tersebut mengacu pada Instruksi Pengurus Pusat (PP) BKMT Nomor 018/PP.BKMT/X/2025tertanggal 27 Oktober 2025. Instruksi itu diterbitkan setelah PP BKMT menilai perlunya penyegaran kepemimpinan di tingkat wilayah akibat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan.
Dalam instruksinya, PP BKMT menyampaikan beberapa pertimbangan utama, antara lain:
1. Ketua BKMT Papua Barat sebelumnya telah diberikan waktu empat bulan untuk melakukan pembenahan organisasi, namun dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.
2. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang ditargetkan dalam periode tersebut tidak terlaksana.
3. Upaya merangkul seluruh pengurus BKMT se-Papua Barat guna mengatasi perpecahan internal belum membuahkan hasil.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PP BKMT menetapkan perlunya Muswilub untuk memilih kepemimpinan baru. Seluruh Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah diarahkan untuk mempersiapkan Muswilub secara tertib dan bersama-sama, termasuk pembentukan panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).
PP BKMT juga menyebut bahwa masa kepemimpinan Dr. Fitri Andriani Payapo berakhir setelah Muswilub, tanpa penunjukan pelaksana tugas. Meski demikian, yang bersangkutan tetap diberikan hak untuk mencalonkan diri kembali.
Dalam Muswilub tersebut, Novia Utami Manaray terpilih secara aklamasi. Selanjutnya adalah penyusunan struktur kepengurusan lengkap serta penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan oleh Pengurus Pusat BKMT. (ALW/ON).


