Orideknews.com, Manokwari – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum, memperingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar berhati-hati dalam menyetujui pengelolaan tambang rakyat, khususnya tambang emas rakyat di wilayah Bawah Barat, yang dikelola melalui koperasi masyarakat (Kopermas).
Pada prinsipnya, Dr. Filep menegaskan pihaknya mendukung langkah Gubernur dan para Bupati dalam menata serta melegalkan aktivitas tambang rakyat. Namun demikian, ia mengingatkan adanya potensi penyusupan mafia tambang yang memanfaatkan wadah koperasi masyarakat untuk kepentingan bisnis ilegal.
“Secara prinsip kami sangat setuju dan mendukung apa yang dilakukan gubernur maupun bupati. Tetapi harus sangat hati-hati, karena ada kemungkinan mafia tambang menyusup dalam bentuk koperasi masyarakat. Secara legalitas mereka sah, tetapi di balik itu ada pemain-pemain besar yang mengendalikan,” tegas Filep.
Menurutnya, sebelum memberikan persetujuan atau rekomendasi operasional terhadap Kopermas pengelola tambang rakyat, pemerintah provinsi dan kabupaten wajib melakukan proses verifikasi yang ketat, menyeluruh, dan transparan. Verifikasi tersebut penting untuk memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh masyarakat, bukan ditunggangi oleh pemodal besar dari luar daerah.
“Pemerintah harus memastikan bahwa koperasi yang mengelola tambang rakyat adalah koperasi milik rakyat sendiri, bukan dikelola oleh pemodal-pemodal besar atau mafia tambang yang hanya menjadikan masyarakat sebagai tameng,” ujarnya.
Dr. Filep menilai praktik tambang ilegal yang dibungkus dalam bentuk koperasi tidak hanya bermuatan ekonomi, tetapi juga sarat dengan kepentingan politik.
Ia menduga terdapat aktor-aktor ekonomi-politik, baik dari dalam maupun luar Papua Barat, yang memiliki kepentingan bisnis di kawasan tambang dan sengaja menciptakan situasi tersebut.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga bermuatan politik. Ada ekonom-ekonom politikus yang memiliki kepentingan bisnis di kawasan tambang, baik dengan menggunakan orang-orang lokal maupun pihak dari luar Papua Barat,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pada prinsipnya tambang ilegal tidak boleh ada di Indonesia karena merugikan masyarakat, daerah, dan negara. Namun dalam praktiknya, keberadaan mafia tambang kerap sulit dikendalikan karena memiliki jaringan kekuasaan dan modal yang kuat.
Karena itu, ia mengingatkan para kepala daerah agar tidak mudah memberikan rekomendasi atau persetujuan terhadap Kopermas yang tidak sepenuhnya dikelola oleh masyarakat adat setempat.
“Kalau pemodalnya dari luar dan masyarakat hanya dijadikan alat, maka itu tidak akan berdampak pada kesejahteraan rakyat maupun peningkatan pendapatan asli daerah,” ucapnya.
Selain kepada pemerintah daerah, Dr. Filep juga mengimbau masyarakat pemilik hak ulayat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembentukan Kopermas. Ia menyarankan masyarakat untuk meminta pendampingan hukum sebelum terlibat dalam pengelolaan tambang rakyat.
“Bila perlu masyarakat harus meminta bantuan hukum, pendamping atau konsultan hukum agar mendapat pemahaman yang lebih baik. Jangan sampai karena keterbatasan pengalaman, justru masyarakat adat menjadi korban,” pesan ketua STIH Manokwari. (ALW/ON).


