Selasa, Februari 24, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

UMP Tidak Berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil, Ini Penjelasan Disnakertrans Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari – Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Jandri Salakory, menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak diberlakukan bagi perusahaan dengan skala usaha mikro dan kecil. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law.

Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban penerapan UMP di Papua Barat. Jandri menjelaskan, aturan mengenai UMP termuat dalam Pasal 90B UU Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).

“Ini merupakan ketentuan undang-undang, bukan kebijakan pemerintah daerah. Perusahaan mikro dan kecil memang tidak diwajibkan membayar UMP,” ujar Jandri.

Ia menyebut, penetapan upah bagi perusahaan mikro dan kecil disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, khususnya dari sisi pendapatan. Selain itu, besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan tenaga kerja yang biasanya telah disepakati sejak awal rekrutmen dan dituangkan dalam kontrak kerja tertulis.

Jandri menyatakan bahwa perusahaan menengah dan besar tetap wajib menerapkan UMP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Untuk perusahaan menengah ke atas, penerapan UMP bersifat wajib,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menaikkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp200 ribu atau naik 6,25 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp3.615.000. Dengan kenaikan tersebut, UMP Papua Barat Tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.841.000.

Penetapan UMP 2026 dilakukan pada 20 Desember 2025, berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 42344/HI.01.00/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Penetapan ini merupakan hasil perhitungan Dewan Pakar dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.

Sebelumnya, Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, mengatakan UMP 2026 dihitung dari UMP 2025 dikalikan dengan kenaikan sebesar 6,25 persen.

“Hasil perhitungannya sebesar Rp3.840.947 dan kemudian dibulatkan menjadi Rp3.841.000. Artinya, UMP Papua Barat naik sekitar Rp200 ribu,” jelas Melkias, Selasa (23/12/25) lalu.

Melkias menjelaskan, UMP diperuntukkan bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan diberlakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Selain UMP, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Jika pada 2025 hanya tiga sektor yang masuk UMSP, yakni migas, pertambangan, dan pabrik semen SDIC, pada 2026 sektor UMSP diperluas.

“Untuk tahun 2026, ditambahkan sektor perkebunan, khususnya industri kelapa sawit, kehutanan pabrik somel, serta sektor perikanan dan industri perikanan,” ujar Melkias.

Ia merinci, sektor pabrik semen mengalami kenaikan menjadi Rp4.091.000 dari Rp3.850.000 pada 2025. Sementara sektor pertambangan gas alam ditetapkan sebesar Rp5.880.000, naik dari Rp5.325.000. Untuk industri minyak mentah kelapa sawit, kehutanan, dan perikanan, upah ditetapkan sebesar Rp3.991.000.

“Tiga subsektor tersebut berada pada angka yang sama karena baru ditetapkan pada tahun ini,” katanya.

Menurut Melkias, penetapan UMP dan UMSP mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Papua Barat. Perhitungan inflasi dilakukan secara year on year dari September 2024 ke September 2025, sementara pertumbuhan ekonomi dihitung dari triwulan IV 2024 ke triwulan IV 2025. (ALW/ON).

@official_orideknews Menag RI, Prof Dr.KH. Nasaruddin Umar Mengajak Semua Umat Sukseskan PESPARAWI NASIONAL ke XIV tahun 2026 di Manokwari #papuabarat #tiktoknews #manokwari ♬ original sound - officialorideknews
@official_orideknews Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Ajak Semua Umat Sukseskan Pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV di Manokwari#papuabarat #manokwari #tiktokpapua #pesparawinasional ♬ original sound - officialorideknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)