Selasa, Desember 23, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

UMP Papua Barat 2026 Naik Rp200 Ribu, Jadi Rp3,84 Juta

Orideknews.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp200 ribu atau naik 6,25 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp3.615.000.

UMP Papua Barat Tahun 2026 ditetapkan pada 20 Desember 2025, berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 42344/HI.01.00/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil perhitungan formula oleh Dewan Pakar dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.

Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, yang mewakili Gubernur Papua Barat, menjelaskan bahwa UMP 2026 dihitung dari UMP 2025 sebesar Rp3.615.000 dikalikan dengan kenaikan 6,25 persen.

“Angka yang didapatkan sebesar Rp3.840.947 atau dibulatkan menjadi Rp3.841.000. Artinya, UMP Papua Barat mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu atau 6,25 persen,” ujar Melkias, Selasa (23/12/25), di Kantor Gubernur Papua Barat.

Ia menjelaskan, UMP diperuntukkan bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, penerapan upah dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan.

Selain UMP, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Pada Tahun 2025, terdapat tiga sektor yang masuk kategori UMSP, yakni sektor migas, pertambangan, dan pabrik semen SDIC.

“Untuk tahun 2026, Dewan Pengupahan memandang perlu menambah sektor perkebunan, khususnya industri kelapa sawit, kehutanan pabrik somel, serta perikanan atau industri perikanan,” jelas Melkias.

Ia merinci, sektor pabrik semen mengalami kenaikan upah menjadi Rp4.091.000 dari sebelumnya Rp3.850.000 pada Tahun 2025. Sementara sektor pertambangan gas alam ditetapkan sebesar Rp5.880.000, naik dari Rp5.325.000 pada Tahun sebelumnya.

Untuk subsektor industri minyak mentah kelapa sawit, upah ditetapkan sebesar Rp3.991.000 dari sebelumnya Rp3.615.000. Angka yang sama juga berlaku bagi sektor pemanfaatan kayu hutan tanaman, termasuk sejumlah subsektornya, serta sektor perikanan.

“Tiga subsektor ini berada pada angka yang sama karena baru ditetapkan pada tahun ini,” ujarnya.

Melkias menyebut, penetapan UMP dan UMSP tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Papua Barat yang dituangkan dalam berita acara penetapan.

“Perhitungan inflasi diambil dari September 2024 ke September 2025 secara year on year, sedangkan pertumbuhan ekonomi dihitung dari triwulan IV 2024 ke triwulan IV 2025,” jelasnya.

Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 tersebut selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Jandri Salakori, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan UMP dan UMSP serta kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran upah selama Tahun 2025.

Ia mengungkapkan, sepanjang Tahun 2025 terdapat dua perusahaan yang mengajukan nota keberatan terkait penetapan UMP dan UMSP karena ketidakmampuan membayar upah sesuai ketentuan.

“Setelah dilakukan audit oleh tim pengawas, memang ditemukan bahwa kondisi keuangan dua perusahaan tersebut tidak stabil,” kata Jandri.

Selain itu, satu perusahaan di kawasan BP Tangguh juga sempat mengajukan nota keberatan. Namun setelah dilakukan pertemuan, perusahaan tersebut akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai UMSP.

“Pembayaran upah di PT Indokater telah disesuaikan dengan UMSP, bahkan dilakukan pembayaran rapelan untuk bulan-bulan sebelumnya kepada karyawan,” ujarnya.

Jandri menyatakan, kepatuhan terhadap pembayaran upah sesuai UMP dan UMSP merupakan kewajiban setiap perusahaan atau pihak yang mempekerjakan tenaga kerja.

“Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu, tersedia ruang sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni dengan mengajukan nota keberatan,” pungkasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)