Kamis, Desember 18, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kabupaten Pegaf Catat Kontribusi Pajak Tertinggi Kedua di Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari – Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) menunjukkan capaian positif dalam kontribusi penerimaan pajak wilayah kerja KPP Pratama Manokwari tahun 2025.

Pegaf mencatat kontribusi sebesar 3,63 persen, mengungguli Kabupaten Teluk Wondama yang berada di angka 3,58 persen. Pencapaian ini sekaligus menandai peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala KPP Pratama Manokwari, Mohamad Maruli, menjelaskan peningkatan penerimaan pajak di Pegaf tidak terlepas dari perubahan pola kerja pemerintah daerah serta meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

“Biasanya Kabupaten Pegaf berada di posisi bawah, namun pada tahun 2025 ini justru menunjukkan lompatan capaian yang signifikan. Ini sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan baru Bupati Dominggus Saiba dan Wakil Bupati Andi Salabai. Kebijakan mereka luar biasa,” ujar Maruli.

Menurutnya, pembangunan yang kini berlangsung masif di Pegunungan Arfak turut berdampak langsung pada meningkatnya kepatuhan dan aktivitas ekonomi.

Selain itu, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih banyak stay dan berkantor di wilayah Pegaf juga menjadi faktor pendorong meningkatnya penerimaan pajak.

“Pegawainya stay di kabupaten, aktivitas perdagangan meningkat, sehingga penerimaan pajaknya juga ikut naik. Kontribusi 3,63 persen itu bahkan sudah melampaui Teluk Wondama,” jelasnya.

Berdasarkan data wilayah kerja KPP Pratama Manokwari tahun 2025, kontribusi penerimaan pajak didominasi Kabupaten Manokwari dengan 78,98 persen, disusul Teluk Bintuni 11,61 persen, Pegunungan Arfak 3,63 persen, Teluk Wondama 3,58 persen, dan Manokwari Selatan 2,20 persen.

Maruli menyebut, capaian Pegaf menjadi contoh bahwa peningkatan pembangunan daerah dan aktivitas ekonomi masyarakat memiliki dampak langsung terhadap realisasi penerimaan negara.

“Harapannya tren positif ini dapat terus berlanjut hingga akhir tahun,” tambah Maruli. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)