Orideknews.com, Manokwari — Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan komitmen penuh untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal serta memastikan seluruh aktivitas distribusi dan penjualan berjalan sesuai regulasi. Hal itu disampaikan Bupati Manokwari, Hermus Indou dalam launching distributor resmi minuman beralkohol di Manokwari, Jumat,(28/11/25).
Dikesempatan itu, Bupati menyatakan, seluruh pihak, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum, harus berpegang pada aturan dan tidak mengambil jalan pintas. Ia mengibaratkan pelaku ilegal sebagai “pencuri yang masuk lewat ventilasi”.
“Pencuri itu masuk lewat ventilasi, lewat jendela. Tapi kalau kita manusia yang punya rumah, mari kita semua lewat pintu. Karena pintu itu sudah dibuat. Saya pesan tegas, tidak boleh ada yang melompat jendela atau pagar,” ujarnya.
Dikesempatan itu, Bupati juga memberikan peringatan langsung kepada pihak Bea Cukai Manokwari agar tidak terlibat dalam aktivitas yang mendukung peredaran barang ilegal.
“Saya mengharapkan Bea Cukai jauh lebih baik membackup yang legal. Kalau saya kedapatan Bea Cukai membackup yang ilegal, saya akan perintahkan masyarakat memberi sanksi,” tegas Bupati Hermus.
Menurutnya, ketegasan ini penting karena peredaran minuman ilegal merugikan negara dan daerah, terutama dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan laporan jika menemukan penjualan ilegal di lapangan.
“Itu merugikan kita semua. Lebih baik semua dijual legal, satu dua rupiah pun masuk ke kas daerah, dan bisa dipakai untuk melayani masyarakat,” katanya.
Hingga saat ini, sekitar 17 pelaku usaha telah mengajukan izin penjualan minuman beralkohol ke Pemerintah Daerah. Dari jumlah itu, empat pengecer telah dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam tahap awal peluncuran.
Pemerintah daerah, tambah Bupati memastikan proses perizinan dipermudah sesuai regulasi untuk mendorong investasi.
Terkait potensi PAD dari peredaran minuman beralkohol, Bupati mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan estimasi karena masih dalam masa uji coba.
“Nanti bulan pertama sampai enam bulan pertama akan kita evaluasi. Hasil evaluasi itu yang menjadi dasar untuk menentukan estimasi pendapatan daerah,” jelasnya.
Perwakilan distributor resmi, Bram Raweyai, menjelaskan seluruh izin telah lengkap, mulai dari SIUP, NIB, hingga NPPBKC dari pusat maupun daerah. Produk yang beredar juga telah memiliki cukai resmi dan stiker identifikasi distributor.
“Kalau di luar ada stempel ini (stiker), berarti itu bukan dari distributor resmi, itu ilegal,” ujarnya.
Ia mengakui stiker berpotensi dipalsukan, namun pengawasan berlapis akan dilakukan bersama pemerintah dan masyarakat.
Menurut Bram, sistem distribusi dilengkapi mekanisme pengawasan administrasi dari pabrik ke distributor menggunakan Dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5). Kemudian dari distributor ke pengecer menggunakan CK-6, yang tembusannya disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah.
Dengan sistem itu, kata Bram, risiko penyimpangan pajak semakin kecil. “Karena ini resmi, dan ada Cekainan, jadi tidak bisa lari. Pengawasannya gampang,” jelasnya.
Bram juga menyatakan siap dievaluasi oleh Pemkab Manokwari dalam enam bulan ke depan, termasuk apabila ditemukan dampak negatif bagi masyarakat.
“Kita siap dievaluasi dari pendapatan, kinerja, semua. Kami ingin berjalan sesuai aturan,” kata Bram. (ALW/ON)


