Orideknews.com, Manokwari — Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) resmi menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Tahun 2025–2045. Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur, Syors Marini, mewakili Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Dalam sambutannya, Gubernur melalui Staf Ahli menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan kegiatan tersebut, terutama DLHP Papua Barat yang memprakarsai proses awal penyusunan KLHS sebagai instrumen wajib dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Syors Marini menyampaikan, penyusunan KLHS memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut memastikan bahwa setiap arah pembangunan daerah harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Penyusunan KLHS RTRW Papua Barat 2025–2045 memiliki urgensi strategis bagi masa depan pembangunan daerah. Papua Barat adalah wilayah dengan kekayaan alam yang besar hutan, pesisir, dan laut yang menjadi penopang hidup masyarakat dan aset penting bagi ketahanan ekologis Indonesia,” ujarnya.
Ia menyebut dinamika pembangunan, tekanan terhadap sumber daya alam, serta risiko perubahan iklim menjadi alasan penting mengapa pemanfaatan ruang harus diatur secara lebih terencana dan berkelanjutan.
RTRW, menurutnya, harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat adat.
Pada tahap Konsultasi Publik I ini, peserta dari berbagai elemen pemerintah, akademisi, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil dilibatkan untuk menyampaikan pandangan terkait isu lingkungan hidup dan sosial-ekologis.
“Penjaringan isu ini sangat penting. Semua tantangan, potensi, dan persoalan lingkungan harus tergambar secara objektif dan komprehensif,” kata Syors.
Ia meminta seluruh peserta berkontribusi aktif menyampaikan masukan, termasuk terkait tata ruang, risiko bencana, perubahan iklim, kawasan adat, ekosistem penting, hingga dinamika sosial-ekonomi. Masukan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi KLHS yang akan diintegrasikan ke dalam dokumen RTRW.
Syors juga menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan seluruh proses KLHS dan RTRW secara transparan, partisipatif, serta sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Dalam laporan panitia penyelenggaraan kegiatan, Kepala DLHP Papua Barat, Raimond Yap, yang diwakili Selviana Isir, menjelaskan penyusunan KLHS dan RTRW dilakukan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mencakup analisis dampak lingkungan dari setiap kebijakan, rencana, dan program yang akan dimuat dalam dokumen tata ruang.
“Urgensi KLHS tidak terpisahkan dari kebutuhan menghadirkan dokumen tata ruang yang mampu mengarahkan pembangunan dua dekade ke depan, dengan mempertimbangkan dinamika pemanfaatan ruang, potensi alam, risiko bencana, dan perubahan iklim,” jelas Selviana.
Ia memaparkan bahwa Kelompok Kerja KLHS telah dibentuk dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya. Setelah Konsultasi Publik I, tahapan akan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) untuk menetapkan isu strategis, kemudian FGD lanjutan untuk menganalisis pengaruh kebijakan RTRW terhadap lingkungan hidup.
Pada tahap berikutnya, Konsultasi Publik II akan digelar untuk menyampaikan rekomendasi KLHS sebelum seluruh hasilnya diintegrasikan ke dalam materi teknis RTRW dan Rancangan Peraturan Daerah.
Kegiatan Konsultasi Publik I terdiri dari tiga sesi materi, yakni Penyampaian materi KLHS dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan; Pemaparan progres penyusunan RTRW ruang darat oleh Dinas PUPR Papua Barat; Penyampaian progres penyusunan RZWP3K oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. (ALW/ON).


