Sabtu, November 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemprov Papua Barat Resmi Luncurkan IKD-OAP, DPR Otsus Minta Sosialisasi dan Penjelasan Detail

Orideknews.com, Manokwari, – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi meluncurkan Identitas Kependudukan Digital bagi Orang Asli Papua (IKD-OAP), Jum’at, (21/11/25).

IKD dinilai merupakan sebuah inovasi yang diklaim sebagai tonggak bersejarah di Tanah Papua dan pertama di Indonesia. Program ini dianggap menjadi momenpenting dalam percepatan transformasi digital layanan kependudukan yang lebih inklusif, mudah diakses, dan berkeadilan bagi Orang Asli Papua (OAP).

Meski demikian, peluncuran IKD-OAP mendapat sorotan dari Anggota DPR Papua Barat Fraksi Otsus, Agustinus Orosomna. Ia menilai masih banyak masyarakat OAP yang belum memahami manfaat serta mekanisme penerapan program tersebut akibat minimnya sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Papua Barat.

“Kepada Dukcapil Papua Barat, kira-kira apa manfaat dari program Identitas OAP ini? Apakah kami Orang Asli Papua memiliki kartu khusus terpisah dari KTP atau bagaimana? Karena belum ada sosialisasi di tingkat masyarakat sehingga kami masih bingung dengan kebijakan ini,” ujar Orosomna.

Kata dia, bila IKD-OAP dimanfaatkan untuk memastikan ketepatan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus), program tersebut bisa menjadi instrumen penting menarget penerima manfaat yang tepat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanpa pemanfaatan strategis, IKD-OAP berpotensi hanya menjadi pendataan tanpa dampak nyata.

“Kalau identitas ini dipakai untuk penerima manfaat dana Otsus, itu sangat tepat sasaran. Tapi kalau hanya sebatas data, program ini tidak akan mengubah nasib Orang Asli Papua di tanah Papua Barat yang kita cintai,” tuturnya.

Orosomna kemudian meminta Dukcapil Papua Barat memberikan penjelasan detail mengenai fungsi, manfaat, dan mekanisme IKD-OAP kepada seluruh OAP. Ia juga mengingatkan soal kehadiran kartu khusus OAP yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi hingga program-program berbasis dana Otsus.

“Masyarakat butuh kartu OAP khusus yang bisa digunakan untuk mengakses berbagai layanan dan program. Dengan begitu, dana Otsus bisa benar-benar tepat sasaran, bukan sekadar membuat program tanpa dampak,” ujarnya.

Sementara itu, pada momen peluncuran, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Papua Barat, Ria Gome menyatakan, program IKD merupakan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kependudukan yang mudah dijangkau, efisien, dan aman, terutama bagi masyarakat OAP di seluruh wilayah Papua Barat.

Ria menjelaskan, pelaksanaan launching IKD berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Regulasi tersebut mendorong percepatan transformasi digital dalam layanan kependudukan, pemanfaatan layanan berbasis teknologi informasi, serta penguatan perlindungan data pribadi masyarakat.

“Implementasi IKD ini sejalan dengan kebijakan nasional dan juga menjadi dukungan nyata terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam memperbaiki kualitas layanan kependudukan, khususnya bagi Orang Asli Papua,” ujar Ria Gome.

Melalui launching IKD, Ria berharap masyarakat OAP dapat lebih mudah mengakses dokumen kependudukan secara digital, sekaligus meningkatkan akurasi data dan efisiensi pelayanan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles