Jakarta, – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus meninggalnya seorang ibu hamil, Irene Sokoy, bersama bayi dalam kandungannya, setelah diduga ditolak sejumlah rumah sakit di Papua. Ia menilai peristiwa ini ironis dan tidak boleh terjadi, karena layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Akses kesehatan itu kebutuhan fundamental, apalagi dalam kondisi darurat yang berhadapan dengan nyawa. Kita kehilangan dua nyawa, ibu dan bayinya. Ini harus mendapat perhatian dan pendalaman secara khusus,” ujar Filep dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Filep menyoroti insiden ini terjadi di Papua, wilayah yang memperoleh kekhususan melalui Otonomi Khusus (Otsus) yang seharusnya memberi prioritas pada layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua (OAP).
Menurutnya, penolakan pasien dengan alasan kurangnya dokter spesialis, keterbatasan fasilitas, dan penuhnya kamar BPJS Kelas III menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola kesehatan di daerah.
“Ketika pasien dalam keadaan kritis terpaksa dipindahkan berkali-kali antara rumah sakit, hingga pada akhirnya nyawa tidak tertolong, ini sangat menyedihkan,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk fokus menggunakan anggaran secara tepat pada kebutuhan sektor kesehatan dan memastikan layanan publik berjalan cepat, terukur, taktis, serta tidak berbelit khususnya bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan amanat UU Layanan Publik dan UU Kesehatan yang menegaskan pelayanan kesehatan harus manusiawi dan nondiskriminatif.
“Belanja anggaran harus fokus pada masalah kesehatan dan efisiensi kegiatan non-prioritas. Dana Otsus, APBD, dan DAU mestinya diarahkan untuk memastikan hak dasar ini terpenuhi. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang di Papua atau daerah lain,” tuturnya.
Senator Papua Barat itu juga meminta investigasi menyeluruh untuk mengungkap akar persoalan sekaligus menentukan langkah penyelesaian yang tegas. Ia menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
“Jika masalah ada pada sistem, maka harus diperbaiki sampai pada penyesuaian regulasi. Apa solusi konkret untuk pasien emergency yang menghadapi kendala seperti ini? Mitigasi dan tata kelola yang efektif harus diperkuat,” ucapnya.
Filep juga mengingatkan bahwa Menteri Kesehatan telah menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terlebih dalam kondisi darurat. “Ini jelas warga kita, warga asli Papua. Sudah seharusnya mereka mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Seperti diberitakan disejumlah media massa, Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Sentani, datang ke RSUD Yowari pada Minggu (16/11/2025) untuk rencana persalinan. Dokter menyarankan operasi dan merujuk pasien ke beberapa rumah sakit, termasuk RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara.
Namun, pasien belum mendapatkan penanganan hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Jayapura. Dalam perjalanan menuju Jayapura, tepatnya di kawasan Skyline, pasien mengalami kejang sehingga ambulans harus kembali ke RS Bhayangkara.
Dalam perjalanan, kondisi pasien memburuk hingga mengeluarkan busa dari mulut dan hidung. Setibanya di RS Bhayangkara, petugas sempat melakukan CPR, namun nyawa Irene dan bayinya tidak tertolong. (ALW/ON).

