Orideknews.com, Manokwari, – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat dalam rangka membahas rancangan amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Papua Barat dan Papua Barat Daya dipilih sebagai provinsi sampel untuk menghimpun masukan terkait pelaksanaan perlindungan konsumen di wilayah timur Indonesia.
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menjelaskan persoalan perlindungan konsumen di dua provinsi tersebut masih menghadapi tantangan besar karena belum adanya kelembagaan khusus yang menangani hak-hak konsumen secara terarah.
“Masalah konsumen di Papua Barat dan Papua Barat Daya ini belum fokus ditangani. Belum ada lembaga yang secara khusus mengawasi dan melindungi hak-hak konsumen,” ujar Filep.
Ia menilai, pelindungan konsumen mencakup berbagai aspek seperti informasi, barang, dan jasa yang digunakan masyarakat. Namun, selama ini banyak hak konsumen yang diabaikan, sehingga menimbulkan berbagai persoalan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah.
“Kita sering mengabaikan hak-hak konsumen. Karena itu, banyak persoalan tidak bisa dituntaskan sebab UU yang ada belum mampu memberikan kontribusi nyata kepada rakyat,” tegasnya.
Senator asal Papua Barat ini mengaku, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah membentuk lembaga perlindungan konsumen di Papua Barat sebagai wadah penyelesaian sengketa dan pengawasan pelanggaran hak konsumen.
“Gubernur, wakil gubernur, sekda, dan jajaran instansi teknis harus memahami bahwa konsumen itu kita sendiri. Kalau kita tidak melindungi diri, maka kita berisiko. Maka perlu dibentuk lembaga konsumen di Papua Barat,” ujarnya. Kamis, (13/11/25).
Menurut Filep, kehadiran lembaga itu sangat penting agar masyarakat memiliki tempat untuk mengadu ketika terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam transaksi barang dan jasa, termasuk makanan, obat, dan kebutuhan dasar lainnya. (ALW/ON)


