Kamis, November 13, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

BP3OKP Papua Barat Gelar FGD Papua Produktif Dorong Kemandirian Ekonomi Orang Asli Papua

Orideknews.com, Manokwari, – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat menggelar Forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengembangan Ekonomi Orang Asli Papua (OAP) melalui Program Papua Produktif” di Manokwari, Rabu (12/11/25).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Papua Barat pada 4–5 November 2025, di mana Wapres secara langsung menyapa pelaku UMKM, komunitas, kontraktor, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mendengar aspirasi serta tantangan ekonomi lokal di Tanah Papua.

Ketua BP3OKP Papua Barat, Irene Manibuy, dalam sambutannya menyampaikan, FGD ini menjadi momen penting memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk memajukan ekonomi produktif OAP.

“Kedatangan Bapak Wakil Presiden ke Papua Barat menjadi semangat baru bagi kita semua untuk membangun sinergi, menciptakan energi baru, dan melahirkan kesepahaman bersama dalam mengembangkan ekonomi Orang Asli Papua,” ujar Irene.

Ia menjelaskan, BP3OKP memiliki fungsi utama SHEK (Sinkronisasi, Harmonisasi, Evaluasi, dan Koordinasi) dalam pelaksanaan percepatan pembangunan Papua. Lembaga ini, lanjut Irene, bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Wakil Presiden untuk memastikan program pembangunan berjalan terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“BP3OKP akan terus mengambil peran strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kualitas dan produktivitas ekonomi lokal sesuai dengan Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP dan RAPPP),” jelasnya.

Irene juga mengajak sektor perbankan dan dunia usaha agar aktif terlibat dalam mendukung wirausaha OAP melalui kemudahan akses permodalan.

“Kami berharap dunia perbankan dapat hadir dan menyentuh langsung kegiatan ekonomi masyarakat Papua, sehingga terwujud kemandirian, keadilan, dan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Marthen Kocu, menyampaikan apresiasi tinggi kepada BP3OKP Papua Barat atas inisiatif penyelenggaraan forum tersebut.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BP3OKP yang telah menginisiasi forum penting ini sebagai tindak lanjut konkret dari kunjungan Bapak Wakil Presiden,” ujar Marthen.

Menurutnya, program Papua Produktif merupakan langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi OAP melalui pembangunan ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

“Kita tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keadilan dan pemberdayaan masyarakat lokal agar menjadi pelaku utama pembangunan di tanahnya sendiri,” tegas Marthen.

Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, perbankan, dan dunia usaha untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan berdaya saing.

“Akses terhadap permodalan masih menjadi tantangan utama bagi pelaku usaha OAP. Karena itu, kami mengajak dunia perbankan untuk melihat Papua Barat bukan sekadar pasar, tetapi mitra dalam pembangunan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat, lanjut Marthen, akan terus mendampingi dan mendukung pelaku usaha lokal agar mampu berinovasi, meningkatkan kualitas produk, serta memperluas jejaring usaha hingga ke tingkat nasional dan internasional.

FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret dalam memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi sumber daya Papua.

“Mari kita jadikan forum ini sebagai titik awal kebangkitan ekonomi Papua Barat yang lebih kuat, inklusif, dan bermartabat, di mana Orang Asli Papua menjadi subjek dan pelaku utama pembangunan,” tutup Marthen. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)