Kamis, November 13, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Aktivitas Penebangan Ilegal dan Perburuan Satwa Liar Marak di Wilayah Adat Suku Mere, Belum Ada Tindakan

Orideknews.com, Manokwari, – Aktivitas penebangan kayu ilegal, perburuan satwa liar yang dilindungi, serta pencurian tanaman bernilai ekonomis disebut terus terjadi secara massif di wilayah adat Suku Mere, mulai dari Yapiyamba hingga Naikere di kawasan adat Doberai, Kabupaten Kaimana.

Kepala Suku Mere, Jitro Samiata, mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang berasal dari wilayah Nabire, Teluk Wondama, maupun Kaimana. Menurutnya, aksi itu telah berlangsung lama dan semakin meresahkan masyarakat adat.

“Aktivitas ilegal ini sudah kami laporkan kepada pihak berwenang sejak awal tahun, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Sementara aktivitas tersebut terus berlangsung di wilayah adat Suku Mere,” kata Samiata kepada wartawan, Sabtu, (8/11/2025).

Samiata menjelaskan bahwa pihaknya sebagai pemilik hak ulayat telah mengeluarkan surat peringatan kepada para operator gergaji mesin (sensor) serta pihak-pihak yang terlibat agar segera menghentikan kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu.

“Kami sudah keluarkan surat peringatan, terutama kepada operator sensor, untuk menghentikan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa dalam surat tersebut, pihak adat memberikan batas waktu hingga 20 Oktober 2025 untuk menghentikan semua aktivitas penebangan dan perburuan satwa dilindungi.

Samiata menyebut, kayu-kayu hasil penebangan ilegal itu diangkut secara bebas ke Provinsi Papua Tengah tanpa dokumen resmi. Ironisnya, proses pergerakan kayu tersebut tidak dipermasalahkan di wilayah tujuan.

“Kayu-kayu ilegal ini diangkut dengan bebas ke Papua Tengah tanpa dokumen lengkap dan tidak dipersoalkan di sana,” ujarnya.

Dikatakan Samiata, apabila aktivitas ilegal masih terus terjadi setelah batas waktu yang ditetapkan, pihaknya akan meminta Cabang Dinas Kehutanan Teluk Wondama untuk memproses para pelaku sesuai aturan karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Kehutanan Papua Barat.

“Jika masih ada oknum yang menebang dan mengangkut kayu setelah tanggal itu, kami akan meminta Cabang Dinas Kehutanan Teluk Wondama untuk memproses mereka,” tandasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)