Orideknews.com, Manokwari — Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Orang Asli Papua (OAP). Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (29/10/2025).
Kepala DPMPTSP Papua Barat, Godlief Aponno, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, akses, dan kemampuan pelaku usaha OAP terhadap sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah ingin memperluas jangkauan layanan perizinan digital agar dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat asli Papua.
“Program ini tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga memfasilitasi penerbitan langsung Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan adanya NIB, pelaku usaha OAP memiliki legalitas resmi dan bisa mengakses berbagai program pembinaan, permodalan, serta peluang usaha dari pemerintah,” ujar Aponno.
Sebanyak 100 pelaku usaha OAP di Manokwari mengikuti kegiatan ini. Mereka mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran OSS serta pengurusan NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha.
Aponno mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat yakni “Papua Barat Produktif”. Program ini menargetkan penerbitan sekitar 400 NIB di tujuh kabupaten di Papua Barat.
“Setiap kabupaten ditargetkan sekitar 60 NIB, kecuali Pegunungan Arfak sebanyak 40. Hingga kini sudah tercatat, Teluk Bintuni 65 NIB, Manokwari Selatan 95, dan Teluk Wondama 100. Jadi totalnya sudah sekitar 260 dari target 400,” jelasnya.
Ia mengaku, untuk Kabupaten Manokwari sendiri, target awalnya 60 NIB, namun diperkirakan jumlahnya akan melampaui target karena antusiasme peserta cukup tinggi.
“Harapan Bapak Gubernur sangat jelas ekonomi OAP harus diberdayakan. Dengan legalitas usaha yang kuat, mereka bisa tumbuh dan bersaing secara sehat,” tutur Aponno.
Menurutnya, sistem OSS sebenarnya bukan hal baru, namun literasi perizinan di kalangan pelaku usaha OAP masih terbatas. Karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah penting sebelum penerbitan NIB dilakukan.
“Sebelum seseorang punya usaha, pintu masuknya adalah NIB. Tanpa itu, pelaku usaha tidak bisa mengurus izin lainnya seperti halal, PIRT, BPOM, atau izin edar,” katanya.
Ia menyatakan, penguatan ekonomi OAP tidak bisa dilakukan oleh DPMPTSP sendiri, melainkan perlu kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ada peran Dinas Koperasi dan UMKM, juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Data hasil sosialisasi ini akan kami serahkan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti melalui pembinaan dan pendampingan usaha,” tambahnya.
Ke depan, kegiatan serupa akan dilaksanakan di Pegunungan Arfak pada awal November dan dilanjutkan ke Kabupaten Fakfak serta Kaimana pada pertengahan November 2025.
Aponno berharap, melalui kegiatan ini, semakin banyak pelaku usaha OAP yang memahami pentingnya legalitas dan dapat memperkuat posisi mereka dalam dunia usaha.
“Ini bukan hanya untuk pelaku UMKM, tapi juga teman-teman kontraktor dan pelaku jasa lainnya. Legalitas usaha menjadi fondasi utama agar ekonomi OAP tumbuh mandiri dan berkelanjutan,” tambahnya. (ALW/ON).


