Sabtu, Oktober 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Senator Filep Wamafma Desak KemenPAN-RB Bentuk Satgas Khusus Tangani Pemindahan ASN Non-Prosedural di Papua

Orideknews.com, MANOKWARI, – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyoroti maraknya dugaan praktik pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar dari wilayah Papua secara non-prosedural. Ia mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk turun tangan dan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus guna menertibkan praktik tersebut.

Menurut Filep, Satgas diperlukan untuk memastikan seluruh proses mutasi ASN dari satu daerah ke daerah lain berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan kebutuhan riil di daerah, khususnya di Tanah Papua.

“Masalah ini sudah cukup lama menjadi keluhan masyarakat. Saya sering mendengar laporan adanya ASN di Papua yang dipindahkan ke daerah lain tanpa mekanisme yang jelas. Modusnya, ada pegawai dari luar Papua yang mengambil kuota formasi Papua, kemudian setelah bekerja beberapa waktu, mereka mengajukan pindah,” jelas Filep dalam keterangannya, Sabtu, (18/10/25).

Filep menambahkan, proses tersebut kerap melibatkan oknum tertentu yang memiliki pengaruh besar dalam mengintervensi keputusan pemindahan ASN ke daerah asalnya.

“Ini adalah praktik yang bermasalah dan tidak boleh dibiarkan, karena sangat merugikan Papua. Rekrutmen ASN itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan daerah, bukan untuk dipindahkan keluar setelah mendapat status pegawai negeri,” tegas Senator Papua Barat yang akrab disapa Pace Jas Merah itu.

Lebih lanjut, Filep yang juga menjabat sebagai Sekretaris MPR For Papua menekankan bahwa pengawasan terhadap mutasi non-prosedural harus disertai dengan kebijakan afirmatif dalam rekrutmen ASN di Papua, yakni dengan memprioritaskan putra-putri asli daerah.

“Jika praktik ini terus dibiarkan, maka akan muncul kekosongan jabatan di banyak instansi, yang pada akhirnya menghambat pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Filep menilai kondisi ini sudah masuk kategori darurat administrasi dan memerlukan langkah cepat dari pemerintah pusat, terutama dari Menteri PAN-RB.

“Kami mendorong agar dibentuk Satgas khusus untuk mengevaluasi proses mutasi ASN yang tidak sesuai prosedur. Rekrutmen mendatang juga sebaiknya difokuskan pada putra-putri daerah agar tidak terjadi lagi kasus semacam ini di Tanah Papua,” katanya.

Selain itu, Filep mengingatkan bahwa Papua masih sangat membutuhkan sumber daya manusia ASN yang kompeten dan berintegritas, terlebih setelah pemekaran menjadi empat provinsi baru.

“Papua masih kekurangan tenaga ASN di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Karena itu, siapa pun yang sudah diangkat menjadi ASN atau PPPK di Papua, jangan serta-merta meninggalkan daerah ini. Mari bersama-sama membangun Papua yang lebih baik,” tutup Filep. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)