Rabu, Oktober 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Ketua MRPB Minta Sinergi Pemerintah dan DPR Perkuat Afirmasi OAP

Orideknews.com, Manokwari – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak, menegaskan bahwa peran lembaga yang dipimpinnya tidak bisa dipandang sebelah mata. MRPB, kata dia, terus berjuang untuk memastikan kepentingan orang asli Papua (OAP) terakomodasi, khususnya dalam penerimaan calon anggota TNI, Polri, maupun sekolah-sekolah kedinasan.

“Kalau ada yang bilang MRPB tidak punya taring, itu keliru. Kami tetap bekerja untuk kepentingan orang asli Papua. Masalahnya, banyak proses penerimaan casis (calon siswa) TNI dan Polri dilakukan tanpa koordinasi dengan kami. Kadang kami baru tahu setelah anak-anak datang meminta rekomendasi,” ujar Waprak di Manokwari.

Ia menjelaskan, meski rekomendasi MRPB tidak bersifat mutlak, lembaganya memiliki kewajiban moral untuk memastikan adanya kuota afirmasi bagi anak-anak Papua. Karena itu, koordinasi dengan Polda, DPR, maupun pemerintah daerah dinilai sangat penting agar kesempatan OAP semakin terbuka.

Selain TNI dan Polri, Waprak juga menyoroti pentingnya dukungan afirmasi bagi anak-anak Papua yang mengikuti seleksi sekolah kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). “IPDN itu rekrutmen nasional, bukan khusus Papua. Tapi kami ingin Otsus ikut menopang agar anak-anak Papua bisa bersaing. Anggaran Otsus harus dialokasikan untuk itu,” tegasnya.

Waprak berharap ada sinergi nyata antara gubernur, DPR, bupati, dan MRPB untuk mendorong pemerintah pusat memberikan tambahan kuota afirmasi, baik untuk TNI, Polri, IPDN, maupun sekolah kedinasan lainnya.

“Kami sudah berbicara dengan Ketua DPR Papua Barat untuk menyiapkan anggaran afirmasi. Ini penting supaya kita bisa menjawab kebutuhan orang asli Papua secara menyeluruh, bukan hanya di sektor militer, tetapi juga pendidikan dan pembangunan,” pungkasnya. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)