Selasa, September 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Penyelesaian Batas Kabupaten di Papua Barat Butuh Strategi Bersama dan Dukungan Pusat

Orideknews.com, Manokwari – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Papua Barat menggelar rapat kerja terkait penyelesaian batas wilayah administrasi antar kabupaten. Rapat yang berlangsung di Manokwari, Jumat (26/9/2025), menyoroti sejumlah segmen batas yang hingga kini masih belum tuntas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, John Harrison Koirewoa, S.Sos, menjelaskan bahwa berdasarkan surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.3/E.1017/BAK tertanggal 18 Juli 2025, terdapat tiga segmen batas daerah yang memerlukan perhatian serius.

“Tiga segmen itu yakni batas Kabupaten Teluk Bintuni dengan Kabupaten Fakfak, batas Kabupaten Fakfak dengan Kabupaten Kaimana, serta batas Kabupaten Teluk Wondama dengan Kabupaten Manokwari Selatan,” ungkapnya.

Menurut Koirewoa, penyelesaian batas wilayah provinsi maupun kabupaten tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan strategi bersama serta tim khusus agar persoalan ini bisa dituntaskan.

“Kalau batas pemerintahan tidak jalan, maka Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga tidak akan berjalan. Itu yang menjadi dasar. Karena itu, kita perlu duduk bersama kabupaten untuk menyusun strategi yang baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permasalahan batas wilayah tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga bersinggungan dengan batas adat dan batas sejarah. Meski begitu, di tingkat masyarakat sebagian besar persoalan sudah diselesaikan secara berjenjang oleh pemerintah daerah masing-masing.

Koirewoa menilai, penyelesaian batas wilayah, baik antar kabupaten maupun batas provinsi Papua Barat dengan Papua Barat Daya, membutuhkan arahan dan keputusan khusus dari pemerintah pusat serta Gubernur Papua Barat.

“Setiap penyelesaian batas berpotensi melahirkan Permendagri baru. Karena itu, perlu kesepakatan bersama agar langkah strategis yang diambil benar-benar komprehensif dan tidak meniadakan aspek adat,” katanya.

Ia mengingatkan, jika masalah batas wilayah tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak pada terhambatnya pembangunan.

“Segmen batas ini menjadi dasar keluarnya RTRW. Pembangunan hanya bisa berjalan maksimal setelah ada kepastian batas wilayah,” tutup Koirewoa. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)