Selasa, September 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Respon Arahan Gubernur Mandacan, Diskominfoperstatik PB Siapkan Akses Internet Dukung Kampung Wisata Kwau

Orideknews.com, Manokwari, – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfoperstatik) berkomitmen mendukung pengembangan Kampung Kwau, Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari, yang telah ditetapkan sebagai kampung wisata. Salah satunya dengan menyiapkan akses layanan internet bagi masyarakat maupun wisatawan.

Kepala Diskominfoperstatik Papua Barat, Frans Instia, mengatakan penyiapan itu merupakan respons dari arahan gubernur Papua Barat ketika pencangan Kampung Kwau sebagai Kampung Wisata.

Ia menilai Kwau sudah dikenal hingga mancanegara sehingga perlu dukungan serius pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, agar kawasan ini semakin dilirik sebagai destinasi wisata unggulan.

“Untuk mendukung hal itu, pada tahun 2026 kami merencanakan pembangunan jaringan internet melalui beberapa skema. Tahap awal, kami sudah berkoordinasi dengan Telkomsel untuk pemasangan BTS mini di Kwau. Selain itu, kami juga menyiapkan opsi penggunaan Starlink,” jelas Frans, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, Starlink akan dipasang di beberapa titik strategis agar wisatawan dapat menikmati akses internet di seluruh kawasan Kwau.

“Kami rencanakan tiga titik Starlink untuk memperkuat jaringan. Ini juga sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Dominggus Mandacan saat pencanangan Kampung Kwau sebagai kampung wisata belum lama ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Frans menyampaikan kerja sama dengan Telkomsel akan dilakukan melalui pola pembagian peran. Pemerintah daerah menyiapkan sarana pendukung berupa menara (tower), sedangkan Telkomsel menyediakan perangkat teknis untuk mengoperasikan layanan internet.

“Dengan adanya dukungan infrastruktur telekomunikasi, kami harap Kampung Wisata Kwau dapat semakin berkembang dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung,” tambah Frans. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)