Rabu, Oktober 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kementan Pastikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Semakin Transparan dan Tepat Sasaran

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) menegaskan tata kelola pupuk bersubsidi kini semakin transparan, akuntabel, dan berbasis sistem. Langkah ini ditempuh untuk memastikan distribusi pupuk benar-benar tepat sasaran serta memberikan manfaat langsung bagi petani.

Direktur Jenderal PSP, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan alur tata kelola pupuk bersubsidi dimulai sejak tahap perencanaan melalui pendataan petani penerima dan kebutuhan pupuk lewat sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Data tersebut diverifikasi secara berjenjang mulai dari penyuluh lapangan, koordinator penyuluh, kepala seksi, kepala bidang penyuluhan, hingga Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota. Seluruh mekanisme ini terintegrasi secara digital.

“Tata kelola ini merupakan wujud kesungguhan pemerintah dalam memastikan pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7 Tepat: Tepat Harga, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Penerima, Tepat Tempat, dan Tepat Waktu,” jelas Andi di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, penetapan alokasi dan realokasi pupuk juga dilakukan secara bertingkat. Pemerintah pusat menetapkan alokasi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan), kemudian diturunkan ke tingkat provinsi oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi, hingga ke kabupaten/kota oleh Kepala Dinas Pertanian setempat. “Mekanisme berlapis ini menjadi bagian dari pengendalian dan validasi agar distribusi pupuk semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Dari sisi ketersediaan, Andi memastikan stok pupuk mencukupi untuk Musim Tanam I (Oktober–Maret/Okmar). Hingga 24 September 2025, realisasi penyaluran baru mencapai 57,98% atau sekitar 5,54 juta ton. Artinya, pupuk di lapangan masih tersedia dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan petani.

“Pemerintah berkomitmen penuh memastikan pupuk bersubsidi diterima petani yang berhak. Dengan sistem e-RDKK dan verifikasi berjenjang, distribusi dapat berjalan tepat sasaran. Dengan stok yang cukup, kami optimistis kebutuhan petani terpenuhi dan produksi pertanian terus meningkat,” ujarnya.

Data petani dalam e-RDKK juga telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) serta data kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, keabsahan penerima pupuk bersubsidi dapat dipastikan berdasarkan NIK dan alamat.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa penguatan tata kelola pupuk bersubsidi menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

“Pupuk adalah kebutuhan vital bagi petani. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan tata kelolanya berjalan baik. Dengan sistem yang semakin kuat dan stok yang mencukupi, kita optimistis produksi pangan meningkat dan Indonesia mampu mencapai swasembada berkelanjutan,” tegas Mentan Amran. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)