Rabu, Oktober 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Disdukcapil Papua Barat Serahkan Data 226 Ribu OAP ke BPS

Orideknews.com, Manokwari — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat menyerahkan data orang asli Papua (OAP) sebanyak 226.266 jiwa kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk digunakan dalam penghitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Kepala Disdukcapil Papua Barat, Ria Maria Come, Kamis (25/9/2025), mengatakan penyerahan data tersebut bertujuan mendukung misi ketujuh Gubernur Papua Barat, yaitu optimalisasi otonomi khusus bagi kesejahteraan OAP.

“Data yang kami serahkan ke BPS itu berupa data by name by address OAP per 14 Agustus 2025. Data ini diterbitkan Ditjen Dukcapil,” ujarnya.

Menurut Ria, penyerahan data difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat agar penghitungan IPM lebih akurat, khususnya terkait kondisi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat OAP.

Kolaborasi antara Disdukcapil, BPS, dan Bappeda diharapkan mampu menghasilkan indikator pembangunan yang tepat sasaran, sehingga pemerintah daerah memiliki rujukan dalam penyusunan perencanaan maupun alokasi anggaran.

“Kami sudah sepakat, nanti datanya terus diperbarui supaya hasil survei IPM berkualitas. Ini baru pertama kali data OAP digunakan untuk menghitung IPM,” jelasnya.

Ria menambahkan, pihaknya masih melanjutkan pendataan khusus OAP di tujuh kabupaten, yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak. Per 19 September 2025, hasil pendataan mencatat sebanyak 307.444 jiwa OAP, terdiri atas 158.669 laki-laki dan 148.775 perempuan.

Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Papua Barat, Deassy D. Tetelepta, menyatakan bahwa pemisahan penghitungan IPM OAP dimaksudkan untuk memastikan pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) sesuai ketentuan.

“Bagaimana mau mengukur indikator keberhasilan program dari dana otsus jika tidak ada ketersediaan data yang khusus,” katanya.

Ia menegaskan, data terpilah OAP menjadi acuan penting dalam mengevaluasi capaian pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi.

“Dengan begitu, penggunaan dana otonomi khusus dapat lebih transparan sekaligus terukur dampaknya,” tambah Deassy. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)