Rabu, Oktober 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Komite III DPD RI Desak Evaluasi Total Program Menu Bergizi Gratis

JAKARTA — Ketua Komite III DPD RI yang juga Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menyoroti serius kasus keracunan massal akibat konsumsi makanan dalam program Menu Bergizi Gratis (MBG). Hingga kini, tercatat sebanyak 5.626 kasus keracunan terjadi di puluhan kota dan kabupaten di 17 provinsi di Indonesia.

Filep menegaskan, angka tersebut merupakan peringatan keras bagi semua pihak, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penanggung jawab program.

“Lima ribu lebih anak-anak mengalami keracunan. Ini bukan angka kecil. Ini tragedi. Jangan sampai program yang seharusnya memperbaiki gizi justru membahayakan kesehatan anak-anak kita. BGN tidak boleh menutup mata,” tegas Filep.

Ia menyebut pentingnya pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia makanan MBG. Menurutnya, kerja sama dengan vendor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan harus segera dihentikan.

“BGN wajib melakukan langkah tegas. Jika terbukti ada vendor yang ceroboh dan tidak memenuhi standar kebersihan serta keamanan makanan, harus ada sanksi. Jangan kompromi soal kesehatan anak bangsa,” ujarnya.

Filep juga mendesak agar evaluasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi dilakukan langsung di lapangan, mulai dari kualitas bahan makanan, kebersihan dapur, distribusi, hingga sistem pengawasan internal di setiap wilayah.

“Jangan sampai ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban. 5.626 kasus sudah cukup jadi alasan untuk bergerak cepat dan tegas. Kita tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah justru hancur karena kelalaian yang bisa dicegah,” pungkasnya.

Komite III DPD RI, lanjut Filep, akan meminta penjelasan dari pihak terkait dan menyusun rekomendasi kebijakan lanjutan guna memastikan program MBG berjalan dengan standar yang lebih ketat dan akuntabel. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)