Selasa, September 23, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Tuntaskan Rp20,2 M Temuan BPK, Gubernur Papua Barat Ultimatum OPD: Tinggal Dua Hari Lagi!

Orideknews.com, Manokwari – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat. Pasalnya, batas waktu 60 hari yang diberikan akan berakhir pada 24 September 2025.

“Tinggal dua hari lagi. Segera selesaikan yang belum ditindaklanjuti. Jika lewat tanggal 24, maka Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan masuk. Setelah itu, Aparat Penegak Hukum (APH) yang turun tangan,” tegas Dominggus dalam apel di Manokwari, Senin (22/9/25).

Sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin PH Saragih, SH., MH, menjelaskan bahwa dari total temuan BPK sebesar Rp33,61 miliar atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, baru Rp13,35 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas daerah. Artinya, masih terdapat sekitar Rp20,25 miliar yang belum diselesaikan sejumlah instansi.

“Jika hingga 24 September tidak ada tindak lanjut, kami akan melanjutkan ke opsi kedua, yakni memanggil instansi terkait untuk sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi). Bila tetap diabaikan, kasus akan kami serahkan ke APH,” ujar Erwin.

Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, sejumlah permasalahan signifikan terungkap, di antaranya Dinas Pendidikan Papua Barat: Belanja barang dan jasa senilai Rp12,31 miliar tidak dapat diuji kebenarannya karena minim bukti pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,60 miliar telah dikembalikan.

Sekretariat Daerah Papua Barat: Teridentifikasi kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp9,72 miliar akibat lemahnya pengendalian internal dan ketidakpatuhan regulasi. Sebagian dana sudah dikembalikan.

BPK juga memberi rekomendasi kepada sedikitnya 20 OPD untuk segera menindaklanjuti berbagai temuan, mulai dari selisih anggaran hingga kekurangan dokumen pertanggungjawaban LKPD Tahun Anggaran 2023 yang turut berdampak pada laporan 2024.

Menurut Erwin, seluruh temuan tahun 2023 sudah diserahkan ke APH. Sementara untuk temuan 2024, pemerintah masih diberi kesempatan menindaklanjuti secara administratif.

“Kami sudah berikan teguran pertama hingga ketiga. Selama masih dalam 60 hari, sifatnya administratif. Tapi kalau lewat, bisa berujung pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, penagihan dan penuntasan temuan BPK sangat penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan pemerintah daerah.

“Tidak ada kompromi. Kalau kita tertib, target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan 2026 bisa tercapai,” pungkas Erwin. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)