Selasa, September 23, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Deadline 1 Oktober, Gubernur Papua Barat Tegaskan Status Honorer 1.002 Harus Tuntas

Orideknews.com, Manokwari — Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa 1 Oktober 2025 adalah batas akhir penyelesaian status honorer 1.002 di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Jika hingga tanggal tersebut belum ada penyelesaian, maka ia meminta pertanggungjawaban penuh dari para pihak terkait.

“Kalau 1 Oktober lewat, maka siapa yang bertanggung jawab untuk honorer 1.002,” tegasnya saat apel pagi, Senin (22/9/2025), seraya menambahkan bahwa jika proses tidak segera diselesaikan maka akan batal.

Dominggus menyatakan dirinya secara pribadi bertanggung jawab atas penanganan honorer tersebut. Ia menegaskan bahwa jumlah 1.002 sudah final, dan jika ada tambahan di luar jumlah ini, pihak yang bertanggung jawab harus bersiap menerima konsekuensinya.

“Jangan sampai 1.002 ini jadi korban, persoalan ada pada OPD yang memberikan data,” katanya.

Dominggus menyebut sebagian persoalan yang muncul berkaitan dengan data dari OPD yang belum konsisten atau belum sesuai ketentuan.

Ia mengingatkan bahwa penetapan honorer 1.002 juga didasarkan pada SK penempatan, absensi, dan kehadiran, sehingga data-data tersebut memiliki peran penting.

“Saya sudah bertemu dengan Wamen MenpanRB, apa yang kami sampaikan telah dilanjutkan ke Menpan RB. Saya akan terus komunikasi kira-kira sejauh mana prosesnya,” ujarnya.

Ia menghimbau untuk mempercepat komunikasi dan koordinasi dengan instansi pusat agar tidak melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Herman Sayori belum lama ini menyebut bahwa 1.002 calon ASN sudah melengkapi berkassebagai bagian dari proses pengangkatan honorer menjadi ASN.

Pihaknya juga telah memperpanjang waktu pemberkasan agar honorer dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, diumumkan bahwa setelah proses seleksi dan pemberkasan, calon honorer yang berusia kurang dari 35 tahun akan diangkat menjadi PNS, sedangkan yang berusia lebih dari 35 tahun akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)