Rabu, Desember 3, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Mentan Amran Pastikan Penyaluran Beras SPHP Dimassifkan Jaga Stabilitas Harga

Padang – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau langsung penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Pasar Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat, Selasa (16/9/2025). Dalam kunjungan itu, Mentan memastikan distribusi beras SPHP akan semakin dimasifkan guna menjaga keterjangkauan harga pangan di masyarakat.

“Kami memantau langsung harga-harga di pasar, juga melihat operasi pasar yang sudah masif sampai ke bawah. Saat ini kita menyalurkan 6.000–7.000 ton per hari di seluruh Indonesia,” kata Mentan Amran.

Menurutnya, operasi pasar besar-besaran yang dilakukan pemerintah telah berkontribusi terhadap stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras. Kondisi ini tercermin dari inflasi nasional yang menurun dari 2,37 persen menjadi 2,31 persen (year on year).

“Data BPS menunjukkan angka inflasi turun. Hal ini menandakan harga-harga penyumbang inflasi relatif stabil,” ujarnya.

Amran menjelaskan, penyaluran beras SPHP akan terus dilakukan hingga Desember 2025, bahkan jika diperlukan dilanjutkan sampai awal 2026. Hal ini didukung oleh stok beras pemerintah yang masih kuat.

“Kami bersyukur harga semakin membaik dan operasi pasar akan dilanjutkan sampai Desember, bila perlu Januari–Februari karena stok kita masih banyak. Posisi yang belum tersalurkan masih sekitar 1 juta ton dari target 1,3 juta ton,” terangnya.

Ia menambahkan, kondisi pangan nasional berangsur membaik seiring masuknya musim panen kedua pada September ini. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena ketersediaan beras terjamin.

“Stok kita aman. Masalah baru muncul jika stok berkurang dan harga naik. Itu yang harus diantisipasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mentan Amran juga menegaskan komitmennya mengawal harga di tingkat konsumen maupun petani. Ia memastikan harga gabah tetap dibeli sesuai ketetapan pemerintah agar tidak merugikan petani.

“Kami mendapat laporan harga gabah sudah ada yang di bawah HPP (harga pembelian pemerintah). Ini harus dijaga. Kita harus lindungi petani sekaligus konsumen,” pungkasnya. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)