Orideknews.com, Manokwari, – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menggelar seleksi terbuka untuk 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak termasuk dalam daftar seleksi tersebut.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani (Mola) belum lama ini menjelaskan, Dinas Perhubungan tidak masuk dalam daftar karena pejabatnya masih berstatus definitif dan aktif menjabat. Ia juga menyinggung adanya dinamika terkait posisi Kepala Dinas Perhubungan yang saat ini sedang diklarifikasi.
Sementara itu, Alberth Nakoh, mengaku belum menerima surat pemberhentian resmi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas. Ia tetap aktif mengikuti kegiatan kedinasan, termasuk apel ASN pada Senin dan Jumat.
“Sampai hari ini, saya belum diberhentikan secara resmi sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Saya masih menjalankan tugas berdasarkan SK Plt Gubernur Papua Barat Nomor: 800.1.3.3/21/Plt/2025 tertanggal 16 Juni 2025, yang mengangkat saya sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Namun belum ada SK pemberhentian dari jabatan lama saya,” ujar Nakoh.
Ia menyebut dirinya masih berwenang menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus staf ahli Gubernur.
“Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas karena saya masih memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan belum diberhentikan secara hukum,” tegasnya.
Terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Gubernur Papua Barat telah menerbitkan SK Nomor: 800.1.3.3/16/Plt/2025 tertanggal 2 Juni 2025, yang menugaskan Markus Lukas Sabarofek sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan sekaligus tetap menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perkeretaapian Dishub Papua Barat.
Nakoh mengingatkan soal pembatasan kewenangan Plt sebagaimana diatur dalam SK tersebut, khususnya pada poin 4 yang menyebutkan bahwa Plt tidak berwenang menandatangani dokumen strategis seperti kontrak atau dokumen keuangan.
“Poin 4 dalam SK Plt sangat jelas, Plt tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang berdampak pada status hukum, baik dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran. Jika melampaui itu, bisa berdampak hukum, baik pidana maupun perdata,” jelasnya.
Terbaru Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menanggapi polemik yang tengah terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Senin, (15/9/25).
Ia menegaskan bahwa penunjukan Max Sabarofek sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat telah dilakukan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Menurut Gubernur, pihak yang tidak puas atas keputusan tersebut dipersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Itu sudah jelas, ya. Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat adalah Max Sabarofek. Silakan kalau ada yang tidak puas, tempuh jalur hukum. Ada jalur hukum, silakan digunakan jika merasa SK yang saya keluarkan tidak sesuai,” tegasnya di Manokwari.
Gubernur juga meminta agar polemik internal tidak terus diperdebatkan di ruang publik karena dapat mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Daripada kita ribut-ribut, lebih baik kita tahu siapa yang benar melalui mekanisme hukum. Biar proses yang berjalan membuktikan,” ujarnya. (ALW/ON).