Senin, September 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Gubernur Papua Barat Komitmen Tindaklanjuti Catatan DPR Usai Pengesahan Raperda APBD 2024

Orideknews.com, Manokwari, — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi, penetapan, dan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024, di Manokwari, Senin (15/9/2025).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR Papua Barat menyampaikan pendapat akhirnya sebelum dilakukan pengesahan. Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 kemudian disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Barat atas kerja keras mereka dalam proses pembahasan.

“Saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerja keras dalam membahas materi rapat, baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif,” ujar Gubernur Dominggus.

Ia menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPR Papua Barat akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Segera setelah rapat paripurna ini, saya perintahkan seluruh jajaran eksekutif untuk memperhatikan dengan seksama catatan-catatan dewan dan memastikan adanya peningkatan kinerja sesuai harapan kita semua,” tegasnya.

Dominggus juga mengakui masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam pembangunan dan pelayanan publik di Papua Barat, terutama terkait keterbatasan anggaran. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama membangun Papua Barat demi kepentingan masyarakat.

“Kita semua dipercaya Tuhan dan masyarakat untuk menjalankan visi, misi, dan amanat yang kita emban bersama. Mari kita bekerja bersama-sama dengan mengutamakan kepentingan rakyat yang sebagian besar masih hidup dalam kemiskinan,” tambahnya.

Disahkannya raperda ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki landasan hukum untuk melanjutkan penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun berikutnya dengan memperhatikan catatan evaluatif dari DPR Papua Barat. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)