Jumat, September 12, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Inspektorat Papua Barat Ingatkan OPD, Rp20 M Temuan BPK Terancam Masuk Ranah Hukum

Orideknews.com, Manokwari – Plt Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin PH Saragih, SH., MH mengungkapkan bahwa dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 sebesar Rp33.619.151.208, baru Rp13.359.222.814 yang berhasil dikembalikan ke kas daerah. Artinya, masih ada sekitar Rp20.259.928.393 yang belum dikembalikan oleh sejumlah instansi pemerintah daerah di Papua Barat.

Erwin menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika hingga 24 September 2025 tidak ada tindak lanjut pengembalian dana tersebut.

“Jika tidak dikembalikan, kami akan melanjutkan ke opsi kedua, yaitu memanggil instansi terkait untuk sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi). Bila tetap tidak diindahkan, kasusnya akan kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya di usai apel, Jum’at (12/9/25).

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Papua Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, ditemukan sejumlah permasalahan signifikan, di antaranya
Belanja barang dan jasa senilai Rp12,31 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tidak dapat diuji kebenarannya karena minim bukti pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp8,60 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah.

Sekretariat Daerah Papua Barat teridentifikasi melakukan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp9,72 miliar, akibat lemahnya pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Sebagian dari dana tersebut telah dikembalikan.

BPK juga memberi rekomendasi kepada sedikitnya 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menuntaskan berbagai temuan, mulai dari selisih anggaran hingga kekurangan dokumen pertanggungjawaban atas LKPD Tahun Anggaran 2023 yang masih tersisa dan ikut berdampak pada laporan 2024.

Erwin menyebutkan, seluruh temuan tahun 2023 telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, sementara temuan 2024 masih diberi kesempatan untuk ditindaklanjuti secara administratif.

“Kami sudah memberikan teguran pertama hingga ketiga. Kalau masih dalam masa 60 hari berarti administratif, tapi kalau lewat dari itu bisa menjadi pidana,” tegasnya.

Menurutnya, langkah penagihan ini penting agar Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun 2026.

“Tidak ada kompromi. Takut buat apa? Yang penting kita tertib agar bisa WTP di 2026,” tutup Erwin. (ALW/ON).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)