Kamis, September 11, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

DPRK Manokwari Soroti Proyek Gedung Mambruk, Diduga Tak Melalui Tender Terbuka

Orideknews.com, Manokwari – Sejumlah anggota DPRK Manokwari melalui Komisi III melakukan monitoring terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2024.

Dalam kunjungan kali ini, para wakil rakyat meninjau progres pembangunan Gedung Wanita atau Gedung Mambruk yang berlokasi di Sanggeng, Manokwari, Kamis (11/9/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPRK Manokwari, Oky Candra Tajuk, mengungkapkan proyek pembangunan Gedung Mambruk bukan merupakan pekerjaan multiyears, melainkan dilaksanakan secara bertahap setiap tahun dan kini telah memasuki tahap IV. Untuk tahun anggaran 2025, proyek ini dialokasikan sebesar Rp14,55 miliar dan dikerjakan oleh CV Pigundoni.

“Setelah kami cek, sebagai fungsi pengawasan, kami temukan bahwa kegiatan ini tidak melalui proses tender terbuka. Padahal sejak awal pembangunan tahun 2022 hingga sekarang, nilai anggarannya cukup besar,” ujar Oky.

Menurutnya, sejak tahap awal pembangunan, nilai kontrak tercatat sekitar Rp10 miliar dan itu dilelang secara terbuka, sementara tahap II juga mencapai hampir Rp10 miliar. Namun, dokumen tender proyek tersebut tidak ditemukan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selanjutnya untuk tahap III dan IV tidak dilakukan lelang terbuka.

“Dari koordinasi kami dengan pihak bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Manokwari, pembangunan ini masih akan berlanjut hingga tahap V,” ucapnya.

Oky menilai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah agar masyarakat dapat mengetahui program strategis yang dijalankan serta merasakan manfaat dari pembangunan yang ada.

“Kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait pada Senin mendatang untuk membahas persoalan ini. Ada indikasi kejanggalan dalam proses pengerjaannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025, metode penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Sementara itu, untuk proyek dengan nilai di atas Rp2,5 miliar, wajib dilakukan tender terbuka.

“Masalahnya, tahap II, III, dan IV ini diklaim sebagai pekerjaan lanjutan, padahal jika tidak ada kajian teknis yang menyatakan satu kesatuan pekerjaan, maka tidak sah dilakukan penunjukan langsung,” jelas Oky.

Ia menyatakan, aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga menegaskan tidak ada pengecualian untuk penunjukan langsung pada paket proyek di atas Rp2,5 miliar.

“Harus lelang terbuka agar semua pihak, termasuk pelaku usaha lokal, bisa ikut serta. Kalau lelang tertutup, berarti ada indikasi mencurigakan,” tegasnya lagi.

Oky menyebut, Perpres terbaru telah menetapkan bahwa penunjukan langsung hanya dapat dilakukan untuk proyek bernilai Rp200–400 juta, atau hingga Rp1 miliar untuk pengusaha Orang Asli Papua (OAP). Sementara proyek dibawah Rp2,5 miliar wajib tender dengan menggunakan perusahan OAP dan nilai diatas Rp2,5 miliar harus tender terbuka.

“Apapun jenis pekerjaannya, apalagi pembangunan infrastruktur seperti ini, lelang terbuka adalah hal yang wajib,” tambah Oky. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)