Sabtu, September 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Temuan BPK, DPRP Papua Barat Sebut Ada Indikasi Mark-Up dan Pengalihan Anggaran

Orideknews.com, MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat melontarkan catatan kritis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Catatan itu disampaikan dalam rapat paripurna masa sidang III DPRP Papua Barat yang dipimpin Wakil Ketua II, Syamsudin Seknun, didampingi Ketua DPRP Orgenes Wonggor, serta dihadiri Wakil Gubernur Mohammad Lakotani, Forkopimda, dan pimpinan OPD di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 9/LHP/DJPKN-VI.MAN/7/2025 tertanggal 23 Juli 2025, Papua Barat kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pemeriksaan itu meliputi pengujian atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Namun, Panitia Kerja (Panja) DPRP Papua Barat menyoroti dua temuan besar BPK yang dianggap mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah, yakni, Belanja Barang dan Jasa, ditemukan kelebihan pembayaran Rp1,12 miliar serta potensi penyalahgunaan Rp12,31 miliar.

Sementara Belanja Hibah, terdapat kelebihan pembayaran Rp13,17 miliar serta potensi penyalahgunaan Rp25,80 miliar.

Dua temuan tersebut terjadi di Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, serta sejumlah SKPD lainnya.

Selain itu, DPRP juga menyoroti penganggaran belanja pada enam SKPD yang tidak sesuai substansi kegiatan dengan nilai mencapai Rp177,37 miliar. Enam SKPD tersebut adalah Dinas PUPR, Pendidikan, Perhubungan, ESDM, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas PMK.

“Ketidaksesuaian ini menunjukkan lemahnya disiplin perencanaan, ketidakpatuhan terhadap pedoman penyusunan RKA, dan berpotensi menimbulkan distorsi dalam laporan keuangan daerah,” tegas Syamsudin Seknun.

Dari hasil telaah terhadap 21 temuan utama BPK, DPRP menyusun 21 catatan strategis, 21 rekomendasi operasional, serta mewajibkan SKPD, BPKAD, Inspektorat, hingga BLUD menindaklanjuti dengan bukti dokumen.

DPRP juga memperingatkan agar praktik penyimpangan seperti pemotongan, penggelembungan (mark-up), hingga pengalihan anggaran tanpa dasar yang jelas tidak lagi terjadi, karena dapat merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan Papua Barat. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)