Orideknews.com, MANOKWARI – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengimbau masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap menjunjung tinggi ketertiban umum serta menjaga fasilitas publik.
Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Penyampaian aspirasi itu hak konstitusional seluruh warga negara karena undang-undang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun harus dilakukan dengan baik, tidak mengganggu ketertiban umum maupun fasilitas publik, sehingga semua aktivitas masyarakat tetap berjalan,” ujar Lakotani di Manokwari Senin, (1/9/25).
Ia menyatakan, kebebasan menyampaikan aspirasi tidak boleh menghambat kegiatan vital masyarakat, seperti aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, hingga kegiatan pemerintahan.
“Aspirasi boleh disampaikan, catatan boleh disampaikan, tetapi aktivitas publik seperti orang yang mau ke rumah sakit, mama-mama yang berjualan, aktivitas ekonomi, maupun aktivitas pemerintah harus tetap berlangsung,” ucapnya.
Lakotani juga mengingatkan bahwa pemerintah merupakan organisasi yang dijalankan oleh manusia, sehingga tak luput dari kekhilafan.
“Gubernur itu jabatan, tapi yang menyandang dan melaksanakan tugas gubernur adalah manusia. Begitu juga saya sebagai wakil. Bisa saja khilaf, bisa saja keliru, bisa saja lalai. Kalau ada yang perlu diingatkan, silakan diingatkan,” ujarnya.
Ia menilai, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui kepemimpinan Gubernur Dominggus Mandacan terus berupaya mengakomodasi kepentingan masyarakat, termasuk dalam pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
Di sisi lain, Wagub mengingatkan masyarakat untuk menjaga fasilitas umum yang ada, mengingat pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan anggaran.
“Kita punya pengalaman tahun 2019 lalu, bekas kebakaran kantor DPRP dan MRPB hingga saat ini belum bisa dibangun kembali karena keterbatasan finansial. Oleh karena itu, mari kita sama-sama jaga fasilitas umum yang ada,” tegasnya.
Lakotani berharap ruang demokrasi di Papua Barat tetap berjalan sehat, aspirasi masyarakat tersampaikan, namun tetap dalam koridor tertib dan damai demi kepentingan bersama.
Sebagai informasi, pada 19 Agustus 2019, Manokwari, Papua Barat, dilanda kerusuhan besar yang dipicu oleh insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang beberapa hari sebelumnya. Ribuan massa turun ke jalan melakukan aksi protes yang kemudian berujung pada tindakan anarkis.
Sejumlah fasilitas publik rusak parah, termasuk pembakaran Kantor DPR Papua Barat (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), kantor pemerintahan, kendaraan, serta pemblokiran jalan utama. Aktivitas pemerintahan, perekonomian, dan pelayanan publik sempat lumpuh.
Kerusuhan ini menjadi salah satu peristiwa paling besar di Papua Barat dalam dekade terakhir dan meninggalkan kerugian yang cukup signifikan, baik dari sisi infrastruktur maupun psikologis masyarakat. Hingga kini, gedung eks DPRP-MRPB yang terbakar dalam kerusuhan tersebut belum dibangun kembali akibat keterbatasan anggaran daerah. (ALW/ON).